Permasalahan Fiqih Seputar Qunut
1. Apakah Qunut Wajib atau Sunnah? Mayoritas ulama menyepakati bahwa qunut bukan wajib , melainkan sunnah dalam kondisi tertentu. Dalam mazhab Syafi'i , qunut sunnah muakkadah dalam shalat Subuh. Dalam mazhab lain (Hanafi, Maliki, Hanbali), tidak ada qunut dalam Subuh , kecuali untuk qunut nazilah (musibah). 2. Kapan Qunut Dibaca? A. Qunut Subuh Mazhab Syafi’i : Dibaca setiap hari dalam rakaat kedua setelah ruku'. Mazhab Hanafi & Hanbali : Tidak ada qunut Subuh. Mazhab Maliki : Qunut hanya dibaca pada Subuh saat terjadi nazilah (musibah besar). B. Qunut Witir Disunnahkan dibaca pada witir, terutama paruh akhir Ramadhan , berdasarkan hadits dari Ubay bin Ka’ab. Menurut Hanafiyah, disunnahkan di setiap shalat witir. C. Qunut Nazilah Dibaca ketika umat Islam terkena musibah berat , seperti bencana, wabah, perang, atau serangan terhadap kaum Muslimin. Disepakati oleh semua mazhab sebagai sunnah , meskipun waktunya sementara dan tida...