Postingan

Menguburkan Mayat

  Hukum menguburkan mayat adalah Fardu Kifayah . Artinya, kewajiban ini dibebankan kepada masyarakat sekitar; jika sudah ada yang mengerjakannya, maka gugur kewajiban bagi yang lain. Tujuan utama penguburan: Menjaga kehormatan mayat: Agar tidak dimakan binatang buas. Kesehatan lingkungan: Agar bau busuk tidak tercium oleh orang-orang di sekitarnya. 2. Kriteria Lubang Kubur Dalam teks tersebut disebutkan ada dua jenis lubang kubur berdasarkan kondisi tanahnya: Jenis Lubang Kondisi Tanah Deskripsi Lubang Lahad Tanah yang keras/kokoh Dibuat relung di sisi lubang kubur (arah kiblat) untuk meletakkan mayat. Lubang Tengah Tanah yang tidak keras (berpasir/mudah runtuh) Dibuat lubang kecil tepat di tengah-tengah dasar kuburan. Catatan: Kedalaman kubur sekurang-kurangnya harus cukup dalam agar bau tidak tercium dan tidak bisa dibongkar binatang buas. 3. Tata Cara Meletakkan Mayat Ada beberapa aturan teknis saat memasukkan mayat ke dalam kubur: Posisi Awal: Kepala jenazah diletakkan di s...

Mengantar Jenazah

  Tata Cara Mengantar Jenazah I. MACAM-MACAM SYAHID 1. Pengertian Syahid Syahid secara bahasa berarti saksi . Secara istilah syariat: Orang yang meninggal dunia dalam keadaan tertentu yang diberi pahala besar oleh Allah, bahkan tanpa hisab tertentu. Dalam fiqih, syahid dibagi menjadi 3 : a. Syahid Dunia dan Akhirat Yaitu orang yang: Mati di medan jihad Ikhlas karena Allah Memenuhi syarat-syarat jihad ➡️ Hukum : Tidak dimandikan Tidak dikafani seperti biasa Tidak dishalatkan (menurut jumhur) 📖 Dalil : Rasulullah ï·º tidak memandikan para syuhada Uhud (HR. Bukhari) b. Syahid Dunia Saja Yaitu: Mati di medan perang Tapi niatnya bukan karena Allah , misalnya ingin harta rampasan, popularitas, atau dendam ➡️ Hukum : Di dunia diperlakukan seperti syahid Tapi di akhirat tidak mendapat pahala syahid 📖 Dalil : “Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya” (HR. Bukhari dan Muslim) c. Syahid Akhirat   Yaitu orang yang: Mat...

Kitab Muamalat

  Muamalat berasal dari kata ‘amala–yu‘amilu yang berarti saling berinteraksi atau bermuamalah. Dalam konteks Islam, muamalat berarti aturan-aturan Islam yang mengatur hubungan sosial ekonomi seperti jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, upah-mengupah, dan lain-lain. Tujuan muamalat adalah untuk menjamin bahwa interaksi ekonomi antar manusia berjalan dengan adil , teratur , dan menguntungkan semua pihak , tanpa adanya penipuan, riba, atau ketidakpastian yang merugikan. Isi Utama Halaman: Manusia saling membutuhkan satu sama lain : Allah menciptakan manusia agar saling tolong-menolong dalam memenuhi kebutuhan. Untuk itu, manusia membutuhkan sistem tukar-menukar (muamalah) seperti jual beli, sewa, bercocok tanam, dan kerja sama usaha. Peran agama dalam mengatur muamalah : Agama hadir untuk mengatur kehidupan bermasyarakat agar berjalan dengan lancar dan adil. Tanpa aturan agama, sifat loba dan tamak manusia bisa merusak hubungan sosial dan ekonomi. Nasihat Luqman al-Hakim kep...