Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2026

Ta‘ziah (Melayat)

  1. Ta‘ziah (Melayat) Ta‘ziah adalah mendatangi keluarga yang sedang berduka karena ada anggota keluarganya yang meninggal, dengan tujuan memberi penghiburan, doa, dan penguatan hati. Hukumnya sunnah , terutama dalam waktu tiga hari setelah kematian , karena pada masa itu biasanya kesedihan masih sangat terasa. Bahkan lebih utama jika dilakukan sebelum jenazah dikuburkan, karena keluarga biasanya sedang berada dalam puncak kesedihan. Tujuan ta‘ziah bukan sekadar datang atau formalitas, tetapi ada beberapa hikmah besar: Menghibur keluarga yang ditinggalkan , agar hatinya lebih tenang. Menganjurkan kesabaran , agar tidak larut dalam ratapan dan putus asa. Mendoakan mayit , agar Allah mengampuni dosa-dosanya. Mempererat ukhuwah Islamiyah , karena saat musibah itulah persaudaraan diuji. Mengingatkan hakikat kehidupan , bahwa hidup dan mati sepenuhnya milik Allah. Hadits yang disebutkan menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ mengajarkan kalimat yang sangat mendalam: إِنَّ لِلّ...

Kitab Jinayat

  1. Apa itu Jinayat? Jinayat adalah perbuatan kriminal yang berkaitan dengan: Membunuh orang Melukai Memotong anggota tubuh Menghilangkan fungsi anggota tubuh (misalnya membuat cacat) 👉 Intinya: semua tindakan yang merugikan jiwa atau tubuh manusia. 2. Kedudukan Membunuh dalam Islam Membunuh seseorang (terutama mukmin) adalah dosa besar . Dalil yang disebutkan: QS. An-Nisa: 93 Orang yang membunuh dengan sengaja: Masuk neraka Jahannam Kekal di dalamnya Mendapat murka dan laknat Allah Mendapat azab besar 👉 Ini menunjukkan betapa beratnya dosa pembunuhan. 3. Hukum Qisas (Balasan Setimpal) Dalam QS. Al-Baqarah: 178 disebutkan bahwa: Orang yang membunuh bisa dikenai qisas (balasan setimpal, yaitu dibalas sesuai perbuatannya) Namun, dalam praktiknya ada pilihan: Qisas (dibalas) Dimaafkan oleh keluarga korban Diganti dengan diyat (denda/tebusan) 4. Tiga Hak dalam Kasus Pembunuhan Orang yang membunuh berkaitan dengan tiga hak: Ha...