Menguburkan Mayat

 


Hukum menguburkan mayat adalah Fardu Kifayah. Artinya, kewajiban ini dibebankan kepada masyarakat sekitar; jika sudah ada yang mengerjakannya, maka gugur kewajiban bagi yang lain.

Tujuan utama penguburan:

  • Menjaga kehormatan mayat: Agar tidak dimakan binatang buas.

  • Kesehatan lingkungan: Agar bau busuk tidak tercium oleh orang-orang di sekitarnya.

2. Kriteria Lubang Kubur

Dalam teks tersebut disebutkan ada dua jenis lubang kubur berdasarkan kondisi tanahnya:

Jenis LubangKondisi TanahDeskripsi
Lubang LahadTanah yang keras/kokohDibuat relung di sisi lubang kubur (arah kiblat) untuk meletakkan mayat.
Lubang TengahTanah yang tidak keras (berpasir/mudah runtuh)Dibuat lubang kecil tepat di tengah-tengah dasar kuburan.

Catatan: Kedalaman kubur sekurang-kurangnya harus cukup dalam agar bau tidak tercium dan tidak bisa dibongkar binatang buas.


3. Tata Cara Meletakkan Mayat

Ada beberapa aturan teknis saat memasukkan mayat ke dalam kubur:

  1. Posisi Awal: Kepala jenazah diletakkan di sisi kaki kuburan.

  2. Posisi di Dalam: Jenazah dimiringkan ke sebelah kanan dan dihadapkan ke arah kiblat.

  3. Penutup: Setelah diletakkan di lahad atau lubang tengah, lubang tersebut ditutup dengan papan, bambu, atau batu bata (seperti wasiat Amir bin Sa'd dalam hadis tersebut).


4. Doa Meletakkan Mayat

Ketika meletakkan mayat ke dalam liang lahat, disunnahkan membaca doa:

بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللهِ

(Bismillāhi wa ‘alā millati rasūlillāh)

Artinya: "Dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah." (HR. Tirmizi dan Abu Dawud).


1. Sunnah Memasukkan Jenazah ke Liang Kubur

Teks diawali dengan sebuah hadis riwayat Abu Dawud mengenai praktik Abdullah bin Yazid saat memakamkan jenazah Al-Haris.

  • Cara Memasukkan: Jenazah dimasukkan ke dalam lubang kubur dimulai dari arah sebelah kaki kubur.

  • Landasan: Abdullah bin Yazid menyatakan bahwa cara tersebut merupakan bagian dari Sunnah Nabi SAW.

2. Sembilan Dosa Besar (Al-Kaba'ir)

Bagian tengah halaman memuat hadis riwayat Abu Dawud dan Nasai yang menyebutkan sembilan dosa besar yang harus dihindari oleh seorang Muslim:

  1. Menyekutukan Allah (Syirik): Menyamakan sesuatu dengan Allah.

  2. Melakukan sihir: Praktik perdukunan atau ilmu hitam.

  3. Membunuh orang: Menghilangkan nyawa tanpa hak.

  4. Memakan riba: Transaksi keuangan yang dilarang agama.

  5. Memakan harta anak yatim: Mengambil hak mereka secara zalim.

  6. Lari dari barisan perang: Menyerah atau kabur saat jihad berkecamuk.

  7. Menuduh orang berzina: Melempar tuduhan zina kepada perempuan baik-baik tanpa bukti (Qadzaf).

  8. Durhaka kepada orang tua: Menyakiti ayah atau ibu.

  9. Menghalalkan Baitul Haram: Tidak menghormati kesucian Kakbah/Masjidil Haram, baik saat hidup maupun setelah mati.

Catatan: Teks menjelaskan bahwa yang dimaksud "kiblat sesudah mati" dalam poin kesembilan adalah ketika jenazah diletakkan di dalam lubang lahad menghadap kiblat.




3. Sunnah-Sunnah Terkait Kuburan

Ada beberapa aturan tambahan yang dijelaskan untuk menjaga kehormatan mayat dan kerapihan kuburan:

  • Penutup untuk Jenazah Perempuan: Saat memasukkan jenazah perempuan, disunnahkan untuk menutupi bagian atas lubang kubur dengan kain. Ali bin Abi Thalib menegaskan bahwa penutup kain ini khusus dilakukan untuk jenazah perempuan (HR. Baihaqi).

  • Tinggi Tanah Kuburan: Kuburan sebaiknya ditinggikan sekitar sejengkal dari permukaan tanah biasa agar keberadaannya diketahui. Hal ini dicontohkan Nabi SAW saat meninggikan kuburan putra beliau, Ibrahim (HR. Baihaqi).

  • Bentuk Permukaan: Permukaan kuburan lebih baik dibuat datar (didatarkan) daripada dibuat menonjol/melengkung (dimunjungkan). Berdasarkan riwayat Muslim, Ali bin Abi Thalib diperintahkan oleh Nabi SAW untuk meratakan kuburan yang terlalu menonjol.

  • Pemberian Tanda: Disunnahkan memberi tanda berupa batu atau benda lain di sebelah kepala jenazah agar mudah dikenali.

  • Hiasan Sederhana: Diperbolehkan menaruh kerikil (batu kecil) serta pelepah yang masih basah di atas kuburan, sebagaimana yang pernah dilakukan Nabi SAW

  • Mendoakan Setelah Pemakaman: Disunnahkan berhenti sejenak setelah mayat dikuburkan untuk mendoakan ampunan dan keteguhan bagi jenazah saat menjawab pertanyaan malaikat.

  • 4. Larangan Terkait Kuburan

    Islam melarang beberapa tindakan yang berlebihan terhadap kuburan, antara lain:

    1. Menembok atau menyemen kuburan.

    2. Duduk di atas kuburan.

    3. Membangun rumah di atasnya.

    4. Membuat tulisan-tulisan di atasnya.

    5. Menjadikan kuburan sebagai masjid (tempat ibadah khusus).


  • 4. Memindahkan dan Membongkar Jenazah

    • Memindahkan Mayat: Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai membawa jenazah ke negeri lain untuk dikuburkan. Sebagian menganggapnya haram karena khawatir merusak mayat, sementara sebagian lain memperbolehkan asal terjaga dengan baik karena pada dasarnya tidak ada dalil yang melarangnya secara tegas.

    • Membongkar Kuburan: Hukum asalnya adalah haram, kecuali dalam kondisi darurat seperti:

      • Mayat belum dimandikan, dikafani, disalatkan, atau tidak menghadap kiblat.

      • Dikuburkan di tanah hasil rampasan.

      • Terdapat barang berharga yang terjatuh ke dalam lubang.

      • Pembongkaran hanya boleh dilakukan jika mayat belum membusuk. Jika sudah lama dan hancur menjadi tulang, maka tidak ada larangan untuk membongkarnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SHALAT JAMAK DAN QASHAR

Qurban

SHALAT BERJAMAAH