Kitab Muamalat

 


  • Muamalat berasal dari kata ‘amala–yu‘amilu yang berarti saling berinteraksi atau bermuamalah. Dalam konteks Islam, muamalat berarti aturan-aturan Islam yang mengatur hubungan sosial ekonomi seperti jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, upah-mengupah, dan lain-lain.

  • Tujuan muamalat adalah untuk menjamin bahwa interaksi ekonomi antar manusia berjalan dengan adil, teratur, dan menguntungkan semua pihak, tanpa adanya penipuan, riba, atau ketidakpastian yang merugikan.


Isi Utama Halaman:

  1. Manusia saling membutuhkan satu sama lain:

    • Allah menciptakan manusia agar saling tolong-menolong dalam memenuhi kebutuhan.

    • Untuk itu, manusia membutuhkan sistem tukar-menukar (muamalah) seperti jual beli, sewa, bercocok tanam, dan kerja sama usaha.

  2. Peran agama dalam mengatur muamalah:

    • Agama hadir untuk mengatur kehidupan bermasyarakat agar berjalan dengan lancar dan adil.

    • Tanpa aturan agama, sifat loba dan tamak manusia bisa merusak hubungan sosial dan ekonomi.

  3. Nasihat Luqman al-Hakim kepada anaknya:

    • Usaha dengan jalan halal adalah cara menghindari kemiskinan.

    • Tapi usaha halal tidak akan membawa keberhasilan jika:

      1. Tipis kepercayaannya kepada agama.

      2. Lemah akalnya.

      3. Hilang kesopanannya.


Pengertian Muamalah:

  • Muamalah adalah tukar-menukar barang atau jasa yang memberi manfaat dengan cara tertentu, seperti:

    • Jual beli

    • Sewa-menyewa

    • Upah-mengupah

    • Pinjam-meminjam

    • Kerja sama usaha (syirkah)

    • Dan aktivitas ekonomi lainnya


Aturan Jual Beli:

  • Jual beli adalah menukar barang dengan barang lain atau uang, melalui akad (perjanjian sah).


Dalil dari Al-Qur'an (QS. Al-Baqarah: 275):

وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْ

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

  • Ini menunjukkan bahwa jual beli dibolehkan selama sesuai aturan syariah, tetapi riba (bunga atau keuntungan berlebih yang tidak adil) dilarang karena merugikan salah satu pihak.

Penjelasan Isi Halaman:

Dalil dari Al-Qur’an – QS. An-Nisa: 29

"Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan batil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu."

  • Ayat ini melarang praktik ekonomi yang zalim, penipuan, atau pemaksaan, dan menekankan pentingnya transaksi dilakukan dengan kerelaan dari kedua belah pihak.


Rukun Jual Beli:

1. Penjual dan Pembeli

Syarat-syaratnya:

a. Berakal

  • Orang yang tidak berakal (gila atau bodoh) tidak sah jual belinya karena rawan tertipu.

b. Dengan kehendak sendiri

  • Tidak boleh ada paksaan. Transaksi harus terjadi atas dasar suka sama suka.

c. Tidak mubazir (pemboros)

  • Orang yang boros hartanya tidak boleh bertransaksi, karena hartanya berada di bawah pengawasan wali.

  • Dalil QS. An-Nisa: 5:
    "Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupanmu..."
    Ayat ini menjadi dasar bahwa orang yang belum mampu mengelola harta tidak boleh bebas menggunakannya.

d. Baligh

  • Harus sudah mencapai usia dewasa (sekitar 15 tahun). Anak kecil tidak sah melakukan transaksi.

  • Namun, anak-anak yang sudah paham dan diberi izin orang tua boleh berjual beli dalam batas tertentu, seperti membeli makanan kecil.

  • Hal ini berdasarkan prinsip Islam yang tidak memberatkan umatnya.


2. Uang dan Benda yang Dibeli

Syaratnya:

a. Suci

  • Barang yang najis tidak sah untuk dijual atau dijadikan alat tukar.

  • Contoh: kulit binatang yang belum disamak, bangkai, atau benda najis lainnya.


Halaman ini mengajarkan bahwa Islam sangat memperhatikan aspek keadilan, kelayakan, dan kelayakan hukum dalam jual beli, baik dari sisi pelaku maupun objek transaksinya.

1. Hadits tentang Larangan Jual Beli Barang Haram

Teks Hadits:

جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:

"إِنَّ اللهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ، وَالْمَيْتَةِ، وَالْخِنْزِيرِ، وَالْأَصْنَامِ..."
(Muttafaq ‘Alaih – disepakati oleh Bukhari dan Muslim)

Artinya:
Dari Jabir bin Abdullah, Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli arak, bangkai, babi, dan berhala..."

Ketika para sahabat bertanya tentang lemak bangkai karena dianggap berguna untuk berbagai keperluan (cat perahu, minyak kulit, pelita), Rasulullah tetap menegaskan bahwa itu haram dan tidak boleh diperjualbelikan, meskipun ada manfaatnya.

Pelajaran dari hadits ini:

  • Islam melarang menjual barang haram, walaupun tampak ada manfaatnya.

  • Rasulullah menyampaikan bahwa mencari untung dari yang haram tetap tidak dibenarkan.

  • Contoh buruk disebutkan: Orang Yahudi, ketika diharamkan lemak (syuhum), mereka ubah bentuknya jadi minyak, lalu dijual dan dimakan hasilnya, padahal itu tetap haram.


2. Prinsip: Tidak Sah Menjual Barang yang Tidak Bermanfaat

Poin ini menyatakan bahwa:

  • Syarat sah jual beli adalah barang itu punya manfaat yang dibenarkan syariat.

  • Jika barang tidak punya manfaat yang halal atau berguna, tidak boleh dijual.

  • Menjual barang tanpa manfaat sama saja dengan menyia-nyiakan harta (tabdzir/mubazir).

Dalil Al-Qur’an – QS. Al-Isra’ ayat 27:

إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
"Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara setan."

Penjelasan:

  • Menjual atau membeli sesuatu yang tidak bermanfaat adalah tindakan boros.

  • Islam menekankan efisiensi dan keberkahan dalam harta, bukan pemborosan.


3. Barang Harus Bisa Diserahkan (Diserahterimakan)

Prinsip:
Transaksi jual beli tidak sah jika barang tidak bisa diserahkan saat akad, karena mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) dan tipu daya.

Contoh:

  • Menjual ikan di laut (belum tertangkap).

  • Menjual barang yang masih dirampas.

  • Menjual barang yang dijadikan jaminan, padahal tidak bisa diambil.

Dalil Hadits – dari Abu Hurairah:

"Nabi melarang menjual sesuatu yang bukan miliknya."
(HR. Abu Dawud dan lainnya)

Penjelasan:

  • Tidak boleh menjual barang yang belum dikuasai secara sah.

  • Tujuannya agar tidak ada penipuan, sengketa, dan ketidakadilan dalam muamalah.


Kesimpulan:

Tiga prinsip penting dalam jual beli menurut syariat Islam:

  1. Barang yang dijual harus halal – tidak termasuk khamr, bangkai, babi, berhala, dll.

  2. Barang harus bermanfaat secara syar’i – tidak sia-sia atau mubazir.

  3. Barang harus bisa diserahkan kepada pembeli – tidak ghaib, tidak dikuasai orang lain, tidak mengandung gharar.


1. Larangan Menjual Barang Haram

Hadis Jabir bin Abdullah menunjukkan bahwa:

Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual arak, bangkai, babi, dan berhala.

Pesan penting: Meskipun ada manfaat pada barang tersebut (seperti lemak bangkai yang digunakan untuk mengecat perahu atau sebagai minyak), Nabi tetap melarang penggunaannya dan penjualannya, karena hukum asal barang itu haram. Ini juga menjadi peringatan terhadap praktik licik kaum Yahudi yang mencari jalan lain untuk memperoleh keuntungan dari barang yang sudah diharamkan.


2. Prinsip-Prinsip dalam Jual Beli yang Sah

a. Harus Ada Manfaat

  • Barang yang tidak bermanfaat atau haram untuk dimakan/dipakai tidak boleh diperjualbelikan.

  • Mengambil uang dari barang haram termasuk pemborosan (tabdzir).

  • Dalil: “Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara setan.” (QS. Al-Isra: 27)

b. Barang Bisa Diserahkan

  • Tidak sah menjual sesuatu yang tidak bisa diserahkan langsung, seperti:

    • Ikan yang masih di laut,

    • Barang yang masih dijaminkan,

    • Barang yang dirampas tapi belum kembali.

  • Ini mengandung unsur penipuan (gharar).

  • Hadis: "Nabi Saw. melarang jual beli yang mengandung tipu daya." (HR. Muslim)

c. Barang Milik Sendiri

  • Penjual harus memiliki barang, atau punya wewenang menjualnya (misalnya wakil atau pemilik usaha).

  • Hadis: "Tidak sah jual beli kecuali atas barang yang dimiliki." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)

d. Barang Diketahui Sifatnya

  • Barang yang dijual harus diketahui oleh kedua belah pihak:

    • Zat, bentuk, ukuran, sifatnya jelas.

    • Jika berupa barang campuran, cukup dengan contoh yang mewakili.

  • Tujuannya: mencegah penipuan atau perselisihan.

  • Dalam praktik: jika tidak memungkinkan mengetahui semua detail, maka kebiasaan (‘urf) masyarakat bisa jadi penentu selama tidak ada penipuan besar.


3. Ijab dan Kabul dalam Jual Beli

Ijab (Penjual) dan Kabul (Pembeli)

  • Contoh: "Saya jual ini dengan harga sekian", lalu dijawab "Saya beli."

  • Ini bentuk kerelaan kedua belah pihak (suka sama suka).

Hadis:

"Sesungguhnya jual beli itu sah hanya jika suka sama suka." (HR. Ibnu Hibban)

Pendapat Ulama:

  • Mayoritas ulama mewajibkan lafaz ijab kabul untuk menunjukkan kerelaan.

  • Namun, sebagian ulama (seperti Nawawi) membolehkan tanpa lafaz jika adat masyarakat sudah menganggap itu sebagai transaksi (misalnya pembelian di toko dengan ambil barang lalu bayar).

Syarat Ijab Kabul Menurut Ulama yang Mewajibkannya:

  • Harus berkesinambungan (tidak terputus lama).

  • Maknanya serasi, meski dengan kata berbeda.

  • Tidak bersyarat lain seperti "kalau saya pergi, saya jual."

  • Tidak diberi jangka waktu tertentu (misalnya, "saya jual ini untuk satu bulan").


4. Contoh Jual Beli yang Tidak Sah

Menjual Jasa Kawin Pejantan

  • Umum di kalangan peternak: hewan jantan "disewa" untuk membuahi betina.

  • Nabi Saw. melarang praktik ini, karena termasuk menjual sesuatu yang:

    • Tidak diketahui takarannya,

    • Tidak bisa diserahkan secara fisik,

    • Tidak memiliki wujud tetap (air mani).

Hadis:

"Nabi Saw. melarang menjual pejantan." (HR. Muslim dan Nasai)


Kesimpulan

Prinsip-prinsip dasar jual beli dalam Islam sangat memperhatikan:

  • Kehalalan barang dan manfaatnya,

  • Transparansi dan kerelaan dua belah pihak,

  • Hindari penipuan, ketidakjelasan, dan syarat-syarat yang tidak sah.


1. Jual beli barang yang mengandung tipu daya

Hadis:

"Nabi Saw. telah melarang memperjualbelikan barang yang mengandung tipu daya." (HR. Muslim dan lainnya)

Penjelasan:
Islam menekankan transparansi dan kejujuran dalam transaksi. Menjual barang dengan cara yang menipu (misalnya menyembunyikan cacat atau menggunakan takaran/timbangan yang curang) hukumnya haram, karena mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) dan penipuan yang dilarang dalam syariat.


2. Barang harus dimiliki penjual

Hadis:

"Tidak sah jual beli selain mengenai barang yang dimiliki." (HR. Abu Dawud dan Tirmizi)

Penjelasan:
Penjual hanya boleh menjual barang yang dia miliki secara sah, baik milik pribadi, titipan yang diberi kuasa, atau hasil usahanya. Menjual barang yang bukan miliknya tanpa izin adalah bentuk ghasab (pengambilan hak orang lain tanpa izin) dan tidak sah menurut syariat.


3. Barang diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak

Hadis: merujuk kembali pada hadis pertama, sebagai dasar larangan penipuan.

Penjelasan:
Barang yang diperjualbelikan harus:

  • Diketahui jenis, ukuran, kualitas, dan sifat-sifatnya

  • Tidak ada unsur ketidakjelasan yang bisa memicu pertikaian atau penipuan

  • Dalam kondisi tertentu, seperti barang dalam tanah (misalnya bawang), cukup diketahui dengan adat dan keahlian, karena ini bagian dari ‘urf (kebiasaan yang diakui syara’)

  • Ketidakjelasan kecil dimaafkan, asalkan tidak menimbulkan madharat besar


4. Lafaz Ijab dan Kabul

Hadis:

"Sesungguhnya jual beli itu hanya sah jika suka sama suka." (HR. Ibnu Hibban)

Penjelasan:

  • Ijab: pernyataan menjual dari penjual

  • Kabul: pernyataan membeli dari pembeli

  • Mayoritas ulama menganggap lafaz ijab-kabul penting untuk memastikan kerelaan kedua belah pihak

  • Sebagian ulama (Nawawi, dll.) mengatakan bahwa ijab-kabul bisa tidak diucapkan secara verbal, asal sudah jelas maksud transaksi menurut kebiasaan masyarakat

Syarat ijab dan kabul:

  • Tidak ada jeda yang lama

  • Isi ucapan harus cocok (tidak saling bertentangan)

  • Tidak tergantung syarat atau waktu (misalnya: "kalau saya pulang, saya jual...")


5. Larangan menjual pejantan (air mani hewan)

Hadis:

"Sesungguhnya Nabi Saw. melarang menjual pejantan." (HR. Muslim dan Nasa’i)

Penjelasan:
Menjual jasa kawin pejantan (air mani) tidak sah, karena:

  • Tidak diketahui hasilnya

  • Tidak bisa diserahterimakan secara jelas
    Namun, menyewakan pejantan dengan waktu tertentu boleh menurut mazhab Syafi'i dan Hanbali. Meminjamkannya (tanpa bayaran) bahkan dianjurkan, karena mengandung unsur tolong-menolong.

Hadis anjuran:

"Barang siapa mencampurkan hewan jantan dengan betina, lalu mendapat anak, baginya pahala seperti memelihara 70 ekor kuda." (HR. Ibnu Hibban)


6. Larangan menjual barang sebelum diterima

Hadis:

"Janganlah engkau menjual sesuatu yang engkau beli sebelum engkau terima." (HR. Ahmad dan Baihaqi)

Penjelasan:

  • Menjual barang sebelum diterima tidak sah, karena belum sempurna kepemilikannya

  • Jika terjadi kerusakan atau kehilangan, tanggung jawab masih pada penjual pertama


7. Larangan menjual buah sebelum matang

Hadis:

"Nabi Saw. melarang menjual buah-buahan sebelum tampak masaknya." (Muttafaq 'Alaih)

Penjelasan:

  • Buah yang belum tampak matang rentan gagal panen

  • Menjualnya dapat merugikan pembeli

  • Hanya boleh dijual setelah ada tanda kematangan seperti warna, ukuran, atau rasa tertentu


Komentar

Postingan populer dari blog ini

SHALAT JAMAK DAN QASHAR

Qurban

SHALAT BERJAMAAH