Mengantar Jenazah

 

Tata Cara Mengantar Jenazah

I. MACAM-MACAM SYAHID

1. Pengertian Syahid

Syahid secara bahasa berarti saksi.
Secara istilah syariat:

Orang yang meninggal dunia dalam keadaan tertentu yang diberi pahala besar oleh Allah, bahkan tanpa hisab tertentu.

Dalam fiqih, syahid dibagi menjadi 3:

a. Syahid Dunia dan Akhirat

Yaitu orang yang:

  • Mati di medan jihad

  • Ikhlas karena Allah

  • Memenuhi syarat-syarat jihad

➡️ Hukum:

  • Tidak dimandikan

  • Tidak dikafani seperti biasa

  • Tidak dishalatkan (menurut jumhur)

📖 Dalil:

Rasulullah ﷺ tidak memandikan para syuhada Uhud
(HR. Bukhari)


b. Syahid Dunia Saja

Yaitu:

  • Mati di medan perang

  • Tapi niatnya bukan karena Allah, misalnya ingin harta rampasan, popularitas, atau dendam

➡️ Hukum:

  • Di dunia diperlakukan seperti syahid

  • Tapi di akhirat tidak mendapat pahala syahid

📖 Dalil:

“Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya”
(HR. Bukhari dan Muslim)


c. Syahid Akhirat 

Yaitu orang yang:

  • Mati bukan di medan perang

  • Tapi mendapat pahala syahid di akhirat

  • Tetap dimandikan, dikafani, dan dishalatkan

Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah ﷺ bersabda:

"Orang yang mati syahid itu ada lima macam:

  1. Mati karena tha‘un (kolera/wabah)

  2. Mati karena penyakit perut

  3. Mati tenggelam

  4. Mati tertimpa reruntuhan

  5. Mati di jalan Allah"
    (HR. Bukhari dan Muslim)


2. Dalil Pendukung Lain tentang Syahid Akhirat

📖 Hadis tambahan:

“Barang siapa yang meninggal karena mempertahankan hartanya, maka ia syahid.”
(HR. Tirmidzi)

📖 Hadis lain:

“Perempuan yang meninggal karena melahirkan adalah syahid.”
(HR. Ahmad)

📖 Dalil Al-Qur’an:

“Dan janganlah kamu mengira orang-orang yang terbunuh di jalan Allah itu mati; mereka hidup di sisi Rabb-nya…”
(QS. Ali Imran: 169)


➡️ Syahid akhirat = pahala besar, tapi hukum fiqih jenazah tetap normal


MEMBAWA JENAZAH KE KUBUR

1. Tahapan Sebelum Dibawa

Sebelum jenazah dibawa ke kubur, wajib dilakukan:

  1. Memandikan

  2. Mengkafani

  3. Menshalatkan

📖 Dalil umum:

“Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima…”
(HR. Bukhari dan Muslim)


2. Cara Membawa Jenazah (Sunnah)

Dalam teks disebutkan:

  • Jenazah dipikul pada empat penjuru

  • Dibawa dengan segera, tidak ditunda-tunda

📖 Hadis Ibnu Mas’ud r.a.:

“Barang siapa mengikuti jenazah, maka hendaklah ia memikul pada keempat penjuru, karena sesungguhnya itu termasuk sunnah.”
(HR. Ibnu Majah)


3. Hikmah Membawa Jenazah dengan Segera

  1. Menghormati mayit

  2. Menghindari perubahan pada jenazah

  3. Mengingatkan orang hidup akan kematian

  4. Menjalankan sunnah Rasulullah ﷺ

📖 Hadis pendukung:

“Segerakanlah pengurusan jenazah…”
(HR. Bukhari dan Muslim)


💡 Ringkasan Kunci

  • Tidak semua syahid gugur di medan perang

  • Islam sangat memuliakan orang yang wafat dengan musibah berat

  • Syahid akhirat tetap dishalatkan

  • Mengantar jenazah adalah ibadah sosial dan sunnah Nabi

💬 Kalimat penutup untuk siswa

“Orang yang beriman bukan hanya mempersiapkan hidup, tapi juga memahami kematian sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ.”



ANJURAN BERSEGERA MENGURUS JENAZAH

1. Hadis Utama

Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah ﷺ bersabda:

أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا إِلَيْهِ وَإِنْ تَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ

“Bersegeralah kalian dalam mengurus jenazah. Jika ia orang saleh, maka kalian menyegerakan kebaikan baginya. Jika ia bukan orang saleh, maka berarti kalian melepaskan keburukan dari pundak kalian.”
(HR. Jama‘ah)


2. Penjelasan Hadis

Hadis ini menunjukkan bahwa menunda pengurusan jenazah tanpa alasan syar‘i adalah makruh.

Makna pentingnya:

  • Jika jenazah orang saleh → cepat sampai pada rahmat Allah

  • Jika jenazah bukan orang saleh → tidak baik terlalu lama berada di tengah manusia

📌 Kesimpulan fiqih:
➡️ Mengurus jenazah disunnahkan dengan segera, bukan lambat dan bukan pula tergesa-gesa sampai melanggar adab.


3. Dalil Pendukung Lain

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima…”
Salah satunya: mengantar jenazah
(HR. Bukhari dan Muslim)


HUKUM MENGANTAR JENAZAH

1. Nilai Ibadah Mengantar Jenazah

Dalam teks disebutkan:

“Berjalan mengantarkan jenazah adalah suatu amal kebaikan.”

Artinya:

  • Mengantar jenazah bernilai ibadah

  • Termasuk fardhu kifayah

  • Mendapat pahala besar

📖 Hadis pendukung:

“Barang siapa mengikuti jenazah sampai dishalatkan, ia mendapat satu qirath…”
(HR. Bukhari dan Muslim)


POSISI ORANG YANG MENGANTAR JENAZAH

(Perbedaan Pendapat Ulama)


1. Pendapat Mazhab Syafi‘i

➡️ Disunnahkan berjalan di depan jenazah

Dalilnya:
Dari Ibnu Umar r.a.:

“Sesungguhnya ia melihat Nabi ﷺ, Abu Bakar, dan Umar berjalan di depan jenazah.”
(HR. Ahmad)

📌 Hikmah:

  • Menunjukkan penghormatan

  • Memberi jalan

  • Memimpin doa dan dzikir


2. Pendapat Mazhab Hanafi

➡️ Disunnahkan berjalan di belakang jenazah

Alasannya:

  • Jenazah diibaratkan pemimpin yang sedang diantar

  • Orang hidup mengikuti, bukan mendahului

📖 Dalil umum:

“Jenazah itu diikuti, bukan mengikuti.”
(HR. Abu Dawud – makna umum)


3. Pendapat yang Mengompromikan

Sebagian ulama mengatakan:
➡️ Boleh di depan, di belakang, di samping kanan atau kiri

📖 Dalil:
Rasulullah ﷺ bersabda:

“Orang yang berjalan mengiringi jenazah boleh berjalan di depan, di belakang, di kanan, dan di kiri.”
(HR. Abu Dawud)

📌 Kesimpulan moderat:

  • Semua posisi boleh

  • Tidak perlu diperdebatkan

  • Yang terpenting: niat dan adab


SIKAP YANG DITEKANKAN SAAT MENGANTAR JENAZAH

Yang disunnahkan:

  • Berjalan dengan tenang

  • Banyak mengingat kematian

  • Tidak bercanda

  • Tidak tertawa

  • Tidak berbicara dunia berlebihan

📖 Hadis pendukung:

“Kunjungilah kubur, karena ia mengingatkan kalian pada akhirat.”
(HR. Muslim)


🔑 Inti Materi

  1. Jenazah harus segera diurus

  2. Mengantar jenazah adalah ibadah

  3. Posisi berjalan ada perbedaan ulama

  4. Perbedaan adalah rahmat

  5. Adab lebih utama daripada posisi

💬 Kalimat penutup pengajaran

“Mengantar jenazah bukan sekadar tradisi, tapi pelajaran hidup bahwa setiap kita akan diantar menuju akhir perjalanan.”



POSISI BERJALAN DI BELAKANG JENAZAH

1. Hadis dari Ali bin Abi Thalib r.a.

Dalam teks disebutkan:

“Berjalan di belakang jenazah lebih baik, sebagaimana salat berjamaah lebih baik daripada salat sendirian.”
(Hadis ini bersanad hasan, tetapi mauqūf, bukan marfū‘)

2. Penjelasan Istilah

  • Mauqūf → ucapan sahabat, bukan langsung dari Nabi ﷺ

  • Marfū‘ → sampai kepada Nabi ﷺ

📌 Artinya:

  • Ini adalah pendapat sahabat Ali r.a.

  • Bukan perintah wajib

  • Menunjukkan keutamaan, bukan keharusan

3. Kesimpulan Fiqih

  • Berjalan di belakang jenazah lebih utama menurut sebagian sahabat

  • Namun berjalan di depan, samping, atau belakang tetap boleh

  • Tidak boleh saling menyalahkan


LARANGAN MENGANTAR JENAZAH DENGAN RATAPAN

1. Pengertian Ratapan (Niyāhah)

Niyāhah adalah:

  • Menangis berlebihan

  • Meratap dengan suara keras

  • Menyebut-nyebut kebaikan mayit dengan jeritan

  • Memukul wajah, merobek pakaian

➡️ Ini adalah tradisi jahiliyah


2. Hadis dari Abu Bardah

Dari Abu Bardah r.a.:

Abu Musa al-Asy‘ari berwasiat ketika akan meninggal:
“Janganlah kamu mengantarku dengan ratapan.”
Ia berkata: “Aku mendengar larangan ini dari Rasulullah ﷺ.”
(HR. Ibnu Majah)


3. Dalil Pendukung Larangan Niyāhah

📖 Hadis:

“Bukan termasuk golongan kami orang yang menampar pipi, merobek pakaian, dan menyeru dengan seruan jahiliyah.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

📖 Hadis lain:

“Mayit disiksa karena ratapan keluarganya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

📌 Makna:

  • Tangisan boleh selama wajar

  • Ratapan haram


BERDIRI KETIKA MELIHAT JENAZAH LEWAT

1. Hadis dari Jabir r.a.

Dalam teks disebutkan:

“Pernah lewat di hadapan kami sebuah jenazah, lalu Nabi ﷺ berdiri, maka kami pun berdiri.”
Ketika diberitahu bahwa jenazah itu Yahudi, beliau bersabda:
“Apabila kalian melihat jenazah, maka berdirilah.”
(HR. Bukhari)


2. Penjelasan Hadis

  • Perintah berdiri bersifat umum

  • Berlaku untuk:

    • Jenazah Muslim

    • Jenazah non-Muslim

📌 Hikmahnya:

  1. Menghormati kemanusiaan

  2. Mengingat kematian

  3. Menumbuhkan empati


3. Hukum Berdiri Menurut Ulama

Ulama berbeda pendapat:

  1. Disunnahkan berdiri (pendapat jumhur)

  2. Boleh berdiri atau tidak (karena Nabi ﷺ pernah duduk pada riwayat lain)

📌 Kesimpulan moderat:
➡️ Berdiri boleh dan baik, tidak berdiri tidak berdosa

Ringkasan Hukum

MasalahHukum
Mengiringi jenazahSunnah
Posisi berjalanBebas (khilaf ulama)
RatapanHaram
Menangis wajarBoleh
Berdiri saat jenazah lewatSunnah / boleh

💬 Kalimat reflektif untuk murid

“Islam mengajarkan adab kematian bukan untuk memuliakan mayit saja, tapi untuk mendidik orang yang masih hidup.”

PERMASALAHAN FIQIH KONTEMPORER

Terkait Mengantar Jenazah


1. Mengantar Jenazah dengan Kendaraan (Mobil / Ambulans)

Masalah

Apakah mengantar jenazah dengan mobil menghilangkan keutamaan sunnah berjalan kaki?

Tinjauan Fiqih

  • Sunnah asalnya: berjalan kaki

  • Namun kendaraan diperbolehkan karena:

    • Jarak jauh

    • Kondisi kota modern

    • Keamanan dan lalu lintas

Kesimpulan

✔️ Boleh dan sah
✔️ Pahala tetap ada jika niatnya baik

📖 Kaidah fiqih:

المشقة تجلب التيسير
“Kesulitan mendatangkan kemudahan.”


2. Mengantar Jenazah Perempuan oleh Laki-laki (dan Sebaliknya)

Masalah

Bolehkah laki-laki mengantar jenazah perempuan yang bukan mahram?

Tinjauan Fiqih

  • Para sahabat mengantar jenazah tanpa pembedaan gender

  • Tidak ada dalil larangan

  • Selama menjaga adab dan aurat

Kesimpulan

✔️ Boleh
❌ Haram jika disertai ikhtilath tidak terjaga


3. Perempuan Mengantar Jenazah ke Kubur

Masalah

Apakah perempuan boleh ikut mengantar jenazah sampai kuburan?

Tinjauan Fiqih

  • Ada hadis larangan ziarah kubur bagi wanita (awalnya)

  • Namun larangan itu dinasakh

  • Ulama kontemporer membolehkan dengan syarat:

    • Tidak meratap

    • Aman dari fitnah

Kesimpulan

✔️ Boleh menurut jumhur ulama kontemporer

📖 Dalil:

“Aku dahulu melarang kalian ziarah kubur, sekarang berziarahlah.”
(HR. Muslim)


4. Mengantar Jenazah Non-Muslim

Masalah

Bolehkah Muslim mengantar jenazah non-Muslim (tetangga, kolega)?

Tinjauan Fiqih

  • Nabi ﷺ berdiri saat jenazah Yahudi lewat

  • Bentuk ta‘ziyah kemanusiaan

Batasan

✔️ Boleh mengantar sampai:

  • Rumah duka

  • Pemakaman umum

❌ Tidak boleh:

  • Mengikuti ritual agama mereka


5. Mengantar Jenazah Sambil Mengambil Foto / Video

Masalah

Fenomena dokumentasi jenazah untuk media sosial

Tinjauan Fiqih

  • Mengantar jenazah adalah ibadah

  • Foto/video berpotensi:

    • Riya’

    • Merusak kekhusyukan

    • Tidak menghormati mayit

Kesimpulan

Makruh bahkan haram jika:

  • Untuk pamer

  • Melanggar adab
    ✔️ Boleh terbatas untuk dokumentasi keluarga


6. Live Streaming Prosesi Pemakaman

Masalah

Pemakaman disiarkan langsung secara online

Tinjauan Fiqih

  • Tidak ada dalil khusus

  • Dinilai dari dampaknya

Kesimpulan

✔️ Boleh jika:

  • Edukasi

  • Keluarga jauh
    ❌ Tidak boleh jika:

  • Komersial

  • Sensasional


7. Mengantar Jenazah dengan Iring-iringan Berlebihan

Masalah

Konvoi panjang, sirene, musik, atau pengawalan berlebihan

Tinjauan Fiqih

  • Bertentangan dengan kesederhanaan sunnah

  • Menyerupai adat jahiliyah

Kesimpulan

Makruh hingga haram jika berlebihan

📖 Dalil:

“Sesungguhnya Allah tidak menyukai sikap berlebih-lebihan.”
(QS. Al-A‘raf: 31)


8. Menunda Pemakaman demi Menunggu Keluarga

Masalah

Menunda pemakaman untuk menunggu keluarga jauh

Tinjauan Fiqih

  • Asalnya: segera

  • Boleh ditunda sebentar jika maslahat jelas

Kesimpulan

✔️ Boleh jika:

  • Waktu singkat

  • Ada kebutuhan syar‘i
    ❌ Makruh jika:

  • Lama

  • Tanpa alasan kuat


9. Mengantar Jenazah dengan Protokol Negara / Militer

Masalah

Pemakaman pejabat atau aparat dengan protokol resmi

Tinjauan Fiqih

  • Penghormatan boleh

  • Tidak boleh melanggar syariat

Kesimpulan

✔️ Boleh:

  • Tanpa ritual bid‘ah

  • Tanpa kultus berlebihan


10. Mengantar Jenazah Saat Wabah / Keadaan Darurat

Masalah

Pembatasan pengantar jenazah (seperti saat pandemi)

Tinjauan Fiqih

  • Menjaga jiwa adalah tujuan syariat

📖 Kaidah Maqāṣid:

حفظ النفس مقدم على غيره

Kesimpulan

✔️ Sah dan dibenarkan secara syar‘i


PENUTUP UNTUK PENGAJAR

💡 Kesimpulan Utama

  • Mengantar jenazah adalah ibadah

  • Hukum-hukum klasik perlu dibaca dengan konteks zaman

  • Fiqih bersifat fleksibel, bukan kaku

💬 Kalimat reflektif

“Mengantar jenazah hari ini bukan hanya mengikuti sunnah, tapi juga menguji kebijaksanaan kita dalam menerapkan syariat di zaman modern.”

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SHALAT JAMAK DAN QASHAR

Qurban

SHALAT BERJAMAAH