Hal-hal yang Membatalkan Salat
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Hal-hal yang Membatalkan Salat
1. Meninggalkan salah satu rukun atau sengaja memutuskan rukun sebelum sempurna, umpamanya melakukan i'tidal sebelum sempurna rukuk.
Salah satu hal yang membatalkan salat adalah meninggalkan salah satu rukun salat atau sengaja memutuskan rukun sebelum menyempurnakannya. Misalnya, seseorang melakukan i’tidal (bangkit dari rukuk) sebelum benar-benar menyelesaikan rukuknya.
Definisi Rukun Salat
Rukun salat adalah bagian-bagian utama dari salat yang harus dilakukan secara berurutan dan sempurna. Jika salah satu rukun tidak dilakukan atau tidak sempurna, salat menjadi batal. Contoh rukun salat meliputi:
- Niat
- Takbiratul ihram
- Berdiri bagi yang mampu
- Membaca Al-Fatihah
- Rukuk
- I’tidal
- Sujud dua kali setiap rakaat
- Duduk di antara dua sujud
- Tasyahud akhir
- Salam
Contoh Kasus
Contoh yang Membatalkan Salat:
Seorang jamaah rukuk tetapi sebelum punggungnya benar-benar sejajar dengan tanah, ia langsung bangkit untuk melakukan i’tidal. Dalam kasus ini, ia belum menyempurnakan rukuk sehingga salatnya batal jika tidak segera mengulang rukuknya.Contoh yang Tidak Membatalkan Salat (Sah):
Jika seseorang tidak sengaja terburu-buru dalam rukuk tetapi ia segera memperbaiki posisinya dan menyempurnakan rukuk sebelum melanjutkan ke i’tidal, salatnya tetap sah.
Perbedaan Pendapat di Antara Ulama
Para ulama memiliki perbedaan pandangan terkait pembatalan salat jika rukun ditinggalkan, terutama dalam kasus yang tidak disengaja:
Mazhab Hanafi
- Salat menjadi batal jika rukun ditinggalkan dengan sengaja. Jika ditinggalkan karena lupa, maka rukun tersebut wajib diulang, dan salat bisa disempurnakan dengan sujud sahwi.
Mazhab Maliki
- Rukun yang ditinggalkan harus segera diulang, baik sengaja maupun tidak. Jika tidak diulang, salat dianggap batal.
Mazhab Syafi’i
- Jika rukun ditinggalkan dengan sengaja, salat batal. Namun, jika tidak sengaja, rukun tersebut harus diulang segera, dan salat tetap sah jika dikerjakan secara tertib. Sujud sahwi tidak mencukupi untuk menggantikan rukun yang ditinggalkan.
Mazhab Hanbali
- Sama dengan Mazhab Syafi’i, rukun yang ditinggalkan karena lupa harus diulang, dan salat tidak sah jika rukun tersebut tidak disempurnakan.
Hikmah dan Pembelajaran
- Khusyu’ dan Kesempurnaan
Pentingnya memahami dan melaksanakan rukun salat dengan sempurna agar salat diterima oleh Allah SWT. - Koreksi Kesalahan
Jika terjadi kesalahan, segera memperbaiki dan menyempurnakan rukun tanpa tergesa-gesa.
Kesimpulan
Meninggalkan salah satu rukun atau memutusnya sebelum sempurna, baik disengaja maupun tidak, dapat membatalkan salat jika tidak diperbaiki. Oleh karena itu, penting untuk memahami dan melaksanakan rukun salat dengan benar sesuai panduan syariat.
2. Meninggalkan salah satu syarat. Misalnya berhadas, dan terkena najis yang tidak dimaafkan, baik pada badan ataupun pakaian, sedangkan najis itu tidak dapat dibuang ketika itu. Kalau najis itu dapat dibuang ketika itu juga, maka salatnya tidak batal.
Penjelasan
Salat menjadi batal apabila salah satu syarat sahnya salat tidak terpenuhi selama pelaksanaannya. Misalnya, seseorang yang sedang salat berhadas, terkena najis yang tidak dimaafkan, atau auratnya terbuka tanpa segera ditutup. Syarat-syarat ini harus dipenuhi sejak awal hingga akhir salat.
Definisi Syarat Sah Salat
Syarat sah salat adalah ketentuan yang harus dipenuhi sebelum memulai salat dan tetap dipenuhi selama salat berlangsung. Beberapa syarat sah salat adalah:
- Suci dari hadas: baik hadas kecil (wudhu) maupun hadas besar (mandi wajib).
- Suci dari najis: pada badan, pakaian, dan tempat salat.
- Menutup aurat: sesuai batasan syariat.
- Masuk waktu salat: salat hanya sah jika dilakukan pada waktunya.
- Menghadap kiblat: kecuali dalam kondisi tertentu seperti salat di kendaraan.
Contoh Kasus
Berhadas
- Contoh yang Membatalkan Salat: Seseorang sedang salat dan tiba-tiba buang angin. Salatnya batal karena syarat suci dari hadas tidak terpenuhi.
- Contoh yang Tidak Membatalkan Salat: Jika seseorang ragu apakah ia buang angin atau tidak, maka ia tetap melanjutkan salat karena keraguannya tidak membatalkan salat.
Terkena Najis
- Contoh yang Membatalkan Salat: Najis berat (misalnya, kotoran hewan) mengenai pakaian seseorang saat salat, dan ia tidak dapat membersihkannya saat itu. Salatnya batal karena syarat suci dari najis tidak terpenuhi.
- Contoh yang Tidak Membatalkan Salat: Jika seseorang terkena najis ringan seperti percikan air najis tetapi ia segera membersihkannya atau mengganti pakaian, salat tetap sah.
Aurat Terbuka
- Contoh yang Membatalkan Salat: Saat salat, pakaian seseorang tergeser sehingga auratnya terbuka, dan ia tidak segera menutupnya. Salatnya batal.
- Contoh yang Tidak Membatalkan Salat: Jika aurat terbuka secara tidak sengaja, tetapi segera ditutup tanpa gerakan yang berlebihan, salat tetap sah.
Perbedaan Pendapat di Antara Ulama
Para ulama berbeda pendapat dalam beberapa situasi yang berkaitan dengan syarat sah salat:
Berhadas dalam Salat
- Mazhab Hanafi: Jika hadas kecil terjadi di tengah salat, salat batal tanpa kecuali.
- Mazhab Maliki dan Syafi’i: Sama dengan Hanafi, salat batal jika hadas kecil atau besar terjadi.
Najis pada Badan, Pakaian, atau Tempat
- Mazhab Hanafi: Jika najis pada pakaian atau badan melebihi batas yang dimaafkan, salat batal. Namun, jika najis dapat dibersihkan tanpa gerakan berlebihan, salat tidak batal.
- Mazhab Maliki dan Hanbali: Najis berat membatalkan salat, sedangkan najis ringan dimaafkan jika sulit dihindari.
Aurat Terbuka
- Mazhab Syafi’i dan Hanbali: Jika aurat terbuka selama tiga rakaat berturut-turut tanpa segera ditutup, salat batal.
- Mazhab Hanafi dan Maliki: Salat batal jika aurat terbuka dengan sengaja, tetapi jika tidak sengaja, cukup segera ditutup.
Hikmah dan Pembelajaran
- Pentingnya Memahami Syarat Salat
Mengetahui dan memenuhi syarat sah salat menunjukkan kesungguhan dan penghormatan terhadap ibadah. - Kehati-hatian
Memastikan kondisi tubuh, pakaian, dan tempat salat bersih sebelum memulai salat adalah bagian dari persiapan yang khusyuk.
Kesimpulan
Salat batal jika syarat sahnya tidak terpenuhi, seperti berhadas, terkena najis yang tidak segera dibersihkan, atau aurat terbuka tanpa ditutup kembali. Namun, jika kesalahan segera diperbaiki, salat tetap sah sesuai ketentuan ulama.
3. Sengaja berbicara dengan kata-kata yang biasa ditujukan kepada manusia, sekalipun kata-kata tersebut bersangkutan dengan salat, kecuali jika lupa.
Penjelasan
Salah satu hal yang membatalkan salat adalah sengaja berbicara dengan kata-kata yang biasa digunakan dalam percakapan manusia, meskipun kata-kata tersebut berkaitan dengan salat, kecuali jika hal tersebut dilakukan karena lupa atau tidak disengaja.
Dalil Hadis
Rasulullah Saw. bersabda kepada Mu’awiyah bin Hakam:
إِنَّ هَذِهِ الصَّلَاةَ لَا يَصْلُحُ فيها شي مِنْ كَلامِ النَّاسِ إِنَّمَا الَّذِي يَصْلُحُ فيها هو التسبيح والتكبير وقراءة القران
“Sesungguhnya salat itu tidak pantas disertai dengan percakapan manusia. Yang layak dalam salat ialah tasbih, takbir, dan membaca Al-Qur'an.” (HR. Muslim dan Ahmad)
Pengecualian dalam Keadaan Darurat
Dalam kondisi darurat, seseorang yang salat diperbolehkan menggunakan cara tertentu untuk memberikan peringatan atau berkomunikasi tanpa membatalkan salat.
- Laki-laki: Membaca tasbih (mengucapkan "Subhanallah").
- Perempuan: Bertepuk tangan sebagai isyarat.
Dalil Hadis
Rasulullah Saw. bersabda:
مَنْ نَابَهُ شَيْءٌ فِي صَلَاتِهِ فَلْيُسَبِّحْ وَإِنَّمَا التَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ
“Barang siapa ada hal yang mengganggunya dalam salat, maka hendaklah ia bertasbih, dan tepuk tangan hanya untuk perempuan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Contoh Kasus
Berbicara yang Membatalkan Salat
- Seseorang berbicara kepada temannya di tengah salat, misalnya mengatakan, “Tunggu sebentar,” dengan sengaja. Ini membatalkan salat karena termasuk percakapan manusia yang tidak dibenarkan.
Berbicara yang Tidak Membatalkan Salat
- Seseorang lupa bahwa dirinya sedang salat lalu berbicara, kemudian menyadari kesalahannya dan segera diam. Dalam hal ini, salatnya tidak batal karena dilakukan karena lupa.
Peringatan dalam Salat (Darurat)
- Jika imam lupa dalam rakaat, makmum laki-laki dapat mengucapkan "Subhanallah" sebagai isyarat. Perempuan, jika berada di belakang imam, cukup bertepuk tangan untuk memberi peringatan tanpa berbicara.
Perbedaan Pendapat di Antara Ulama
Mazhab Hanafi
- Salat batal jika berbicara dengan sengaja, baik sedikit maupun banyak. Jika tidak sengaja atau lupa, salat tidak batal.
Mazhab Maliki
- Membatalkan salat jika berbicara lebih dari dua kata dengan sengaja, kecuali untuk keadaan darurat.
Mazhab Syafi’i
- Membatalkan salat jika berbicara satu kata pun dengan sengaja. Namun, jika dilakukan karena lupa atau untuk kebutuhan syar’i (misalnya, menyelamatkan seseorang), salat tetap sah.
Mazhab Hanbali
- Sama dengan Mazhab Syafi’i, salat batal jika berbicara satu kata dengan sengaja, kecuali untuk kebutuhan darurat.
Hikmah dan Pembelajaran
- Khusyu’ dalam Salat
Larangan berbicara menunjukkan pentingnya menjaga kekhusyukan dan fokus dalam salat. - Kewaspadaan
Dalam kondisi darurat, syariat Islam memberikan solusi agar ibadah tetap sah dan kebutuhan mendesak dapat terpenuhi tanpa membatalkan salat.
Kesimpulan
Berbicara dengan sengaja selama salat, baik sedikit maupun banyak, membatalkan salat kecuali jika dilakukan karena lupa atau dalam kondisi darurat. Dalam situasi darurat, laki-laki dapat menggunakan tasbih, sementara perempuan menggunakan tepuk tangan untuk memberikan peringatan atau isyarat.
Berbicara atau Berkomunikasi dalam Salat yang Diperbolehkan untuk Keadaan Tertentu
Penjelasan
Dalam kondisi tertentu, seperti untuk memberitahukan sesuatu yang penting atau mendesak selama salat, syariat Islam memberikan solusi agar tidak membatalkan salat. Cara berkomunikasi tersebut dapat berupa tasbih, tepuk tangan, atau mendeham, sesuai konteks dan kebutuhan.
Dalil Hadis
Tasbih dan Tepuk Tangan
Rasulullah Saw. bersabda:مَنْ نَابَهُ شَيْءٌ فِي صَلَاتِهِ فَلْيُسَبِّحْ وَإِنَّمَا التَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ
“Barang siapa yang terpaksa untuk memberitahukan suatu kejadian dalam salat, hendaklah ia membaca tasbih. Dan tepuk tangan hanya untuk perempuan.” (HR. Bukhari dan Muslim)Mendeham untuk Isyarat
Dari Ali bin Abi Thalib k.w., ia berkata:وَكُنتُ إِذَا دَخَلْتُ عَلَيْهِ وَهُوَ يُصَلِّي يَتَنَحْنَحُ لِي
“Apabila saya datang kepada Rasulullah Saw. saat beliau sedang salat, beliau mendeham untuk memberi isyarat kepada saya.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Nasai)Membantu Bacaan Imam
Dari Ibnu Umar r.a., ia meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw. pernah ragu dalam bacaan ketika salat. Setelah selesai, beliau bertanya kepada Umar:مَا مَنَعَكَ أَنْ تَفْتَحَهَا عَلَىَّ؟
“Mengapa tidak engkau tunjuki saya dalam bacaan tadi?” (HR. Abu Dawud)
Pengecualian yang Tidak Membatalkan Salat
Mendeham untuk Memberikan Isyarat
Rasulullah Saw. menunjukkan bahwa mendeham (batuk kecil) untuk memberi isyarat kepada seseorang yang datang tidak membatalkan salat.- Contoh: Imam mendeham untuk memberi tanda bahwa salat sedang berlangsung.
Membantu Bacaan Imam
Membantu imam dalam bacaan yang ragu atau terlupa tidak membatalkan salat, asalkan dilakukan dengan cara yang sesuai seperti mengucapkan kata yang benar dari bacaan Al-Qur'an.Tasbih dan Tepuk Tangan dalam Keadaan Mendesak
Jika ada situasi mendesak, seperti imam lupa gerakan atau bacaan, makmum laki-laki dapat membaca “Subhanallah” untuk memperingatkan. Perempuan cukup bertepuk tangan.
Contoh Kasus
Mendeham untuk Isyarat
- Seseorang mengetuk pintu saat imam sedang salat. Imam mendeham untuk memberi isyarat bahwa ia sedang salat tanpa berbicara. Salat tetap sah.
Membantu Imam dalam Bacaan
- Imam lupa melanjutkan bacaan surat Al-Fatihah. Makmum membaca ayat yang benar untuk membantu imam. Salat tidak batal karena ini bagian dari kebutuhan ibadah.
Tasbih untuk Mengingatkan Imam
- Imam berdiri untuk rakaat kelima dalam salat Zuhur. Makmum laki-laki membaca “Subhanallah” untuk mengingatkan imam. Salat tidak batal.
Perbedaan Pendapat di Antara Ulama
Mazhab Syafi’i
- Membantu bacaan imam atau menggunakan isyarat seperti mendeham tidak membatalkan salat karena dianggap kebutuhan ibadah.
Mazhab Hanafi
- Membaca tasbih atau menggunakan isyarat diperbolehkan, tetapi harus dilakukan seminimal mungkin agar tidak mengganggu kekhusyukan salat.
Mazhab Maliki dan Hanbali
- Membantu bacaan imam dan mendeham hanya diperbolehkan jika sangat diperlukan. Jika dilakukan berlebihan, salat bisa dianggap batal.
Hikmah dan Pembelajaran
- Fleksibilitas dalam Keadaan Darurat
Syariat Islam memberikan kemudahan dalam situasi tertentu selama salat tanpa membatalkan ibadah. - Kewaspadaan dan Kekhusyukan
Larangan berbicara yang tidak perlu dalam salat menekankan pentingnya menjaga kekhusyukan dan fokus.
Kesimpulan
Hal-hal seperti tasbih, tepuk tangan, dan mendeham diperbolehkan selama salat dalam situasi tertentu, seperti mengingatkan imam atau memberikan isyarat, asalkan dilakukan sesuai syariat. Membantu bacaan imam juga diperbolehkan dan tidak membatalkan salat.
4. Banyak bergerak. Melakukan sesuatu dengan tidak ada perlunya (hajat), seperti bergerak tiga langkah atau memukul tiga kali berturut-turut. Karena orang yang dalam salat itu hanya disuruh mengerjakan yang berhubungan dengan salat saja, sedangkan pekerjaan yang lain hendaklah ditinggalkan.
Penjelasan
Salat adalah ibadah yang membutuhkan kekhusyukan dan konsentrasi. Melakukan banyak gerakan tanpa keperluan yang mendesak dapat membatalkan salat, karena salat dimaksudkan hanya untuk aktivitas yang berhubungan langsung dengan ibadah tersebut.
Dalil Hadis
Larangan Banyak Bergerak
Dari Ibnu Mas'ud r.a., Rasulullah Saw. bersabda:إِنَّ فِي الصَّلَاةِ لَشُغْلاً
“Sesungguhnya dalam salat itu sudah ada pekerjaan yang tertentu (tidak layak ada pekerjaan yang lain).” (HR. Bukhari dan Muslim)Gerakan yang Diperbolehkan Karena Hajat
Rasulullah Saw. bersabda:أَمَرَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَتْلِ الْأَسْوَدَيْنِ فِي الصَّلَاةِ: الْعَقْرَبِ وَالْحَيَّةِ
“Rasulullah Saw. menyuruh membunuh kalajengking dan ular ketika salat.” (HR. Abu Dawud dan Tirmizi)
Gerakan yang Membatalkan Salat
Gerakan Tanpa Keperluan
- Contoh: Melangkah tiga kali berturut-turut tanpa alasan, atau memukul sesuatu secara sengaja tanpa ada hajat.
- Alasan: Hal ini menunjukkan seseorang tidak menjaga fokus dan kekhusyukan salat.
Gerakan yang Berlebihan
- Contoh: Bergerak secara terus-menerus sehingga tidak lagi menyerupai orang yang sedang salat.
- Alasan: Perbuatan ini mengubah hakikat salat itu sendiri.
Gerakan yang Diperbolehkan Karena Hajat
Dalam Keadaan Bahaya
- Contoh: Membunuh kalajengking atau ular saat salat untuk menghindari bahaya.
- Dalil: Rasulullah Saw. memerintahkan hal ini sebagaimana tercantum dalam hadis di atas.
Salat dalam Kondisi Perang atau Ketakutan
- Contoh: Melangkah untuk berlindung dari musuh saat salat dalam kondisi perang.
- Alasan: Hajat seperti ini tidak membatalkan salat karena sifatnya darurat.
Gerakan Sedikit
- Contoh: Menggerakkan jari untuk membetulkan posisi baju atau menggaruk jika gatal.
- Alasan: Gerakan kecil seperti ini tidak memengaruhi keabsahan salat.
Contoh Kasus
- Gerakan Membatalkan
- Seseorang melangkah tiga kali berturut-turut untuk mengambil sesuatu yang jatuh tanpa alasan yang mendesak. Salatnya batal.
- Gerakan Diperbolehkan
- Seseorang melihat ular mendekat saat salat, lalu bergerak membunuh ular tersebut. Salat tetap sah.
- Gerakan Sedikit
- Seseorang menggaruk wajah karena terasa gatal. Gerakan ini tidak membatalkan salat.
Pendapat Ulama
- Mazhab Syafi’i
- Gerakan yang banyak (secara berturut-turut) membatalkan salat, kecuali ada hajat seperti bahaya.
- Mazhab Hanafi
- Tiga gerakan berturut-turut tanpa hajat membatalkan salat. Namun, gerakan yang sedikit atau diperlukan tidak membatalkan.
- Mazhab Maliki
- Gerakan yang disengaja tanpa alasan, baik sedikit maupun banyak, membatalkan salat. Namun, gerakan untuk keperluan mendesak diperbolehkan.
- Mazhab Hanbali
- Gerakan banyak membatalkan salat, sedangkan gerakan yang sedikit atau untuk keperluan darurat diperbolehkan.
Hikmah dan Pembelajaran
- Kekhusyukan dalam Salat
Larangan bergerak tanpa alasan menekankan pentingnya menjaga fokus dalam beribadah. - Fleksibilitas dalam Keadaan Darurat
Islam memberikan keringanan untuk situasi yang membutuhkan tindakan, seperti menghindari bahaya.
Kesimpulan
Melakukan banyak gerakan tanpa keperluan membatalkan salat karena bertentangan dengan sifat salat yang membutuhkan konsentrasi. Namun, gerakan yang diperlukan dalam keadaan darurat atau untuk hal-hal kecil tidak membatalkan salat sesuai ajaran Rasulullah Saw.
5. Makan atau Minum
Penjelasan
Makan atau minum saat salat membatalkan salat karena perbuatan ini bertentangan dengan sifat salat yang memerlukan kekhusyukan dan konsentrasi penuh. Salat adalah ibadah khusus yang tidak boleh dicampuri aktivitas duniawi seperti makan atau minum, baik disengaja maupun tidak.
Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Hadis Larangan Aktivitas yang Berlawanan dengan Salat
Salat adalah ibadah yang mengharuskan pelakunya untuk khusyuk, sebagaimana sabda Rasulullah Saw.:إِنَّ فِي الصَّلَاةِ لَشُغْلًا
“Sesungguhnya dalam salat itu sudah ada pekerjaan yang tertentu.” (HR. Bukhari dan Muslim)Makan dan minum adalah aktivitas yang jelas berlawanan dengan kekhusyukan tersebut. Oleh karena itu, jika dilakukan, salat dianggap batal.
Kesesuaian dengan Fiqih
Dalam fiqih, makan dan minum saat salat tergolong aktivitas besar yang tidak sesuai dengan tata cara salat. Bahkan jika hanya sedikit makanan atau minuman yang tertelan secara sengaja, maka salat batal.
Hukum dan Contoh Kasus
Makan atau Minum Secara Sengaja
- Hukum: Membatalkan salat.
- Contoh: Seseorang dengan sengaja menelan makanan kecil seperti sisa makanan yang ada di mulut saat sedang salat.
Makan atau Minum Tanpa Sengaja
- Hukum: Tidak membatalkan salat jika dilakukan karena lupa.
- Contoh: Seseorang tanpa sengaja menelan sisa makanan kecil yang tersisa di mulut, dan baru menyadarinya setelah selesai.
Menahan untuk Tidak Makan atau Minum
- Hukum: Tidak membatalkan salat jika ia menahan diri dan tidak menelan apapun.
- Contoh: Ada sisa makanan di gigi, tetapi orang tersebut tidak menelannya selama salat.
Pendapat Ulama
- Mazhab Syafi’i
- Makan atau minum dalam jumlah kecil (meskipun hanya sebesar biji) secara sengaja membatalkan salat. Namun, jika tidak sengaja, salat tetap sah.
- Mazhab Hanafi
- Makan atau minum sekecil apapun selama salat membatalkan salat, baik disengaja maupun tidak.
- Mazhab Maliki
- Jika makan atau minum secara sengaja, salat batal. Namun, jika karena lupa atau terpaksa, salat tidak batal.
- Mazhab Hanbali
- Membatalkan salat jika aktivitas makan atau minum dilakukan secara sengaja.
Hikmah Larangan Makan atau Minum dalam Salat
- Menjaga Kekhusyukan
Salat membutuhkan konsentrasi penuh dan hubungan khusus dengan Allah. Aktivitas makan atau minum mengganggu kekhusyukan tersebut. - Menghormati Ibadah
Salat adalah ibadah formal yang memiliki aturan dan tata cara tertentu. Larangan makan atau minum menunjukkan penghormatan terhadap ibadah ini.
Kesimpulan
Makan atau minum saat salat membatalkan salat, kecuali jika terjadi karena lupa atau tidak sengaja, sesuai dengan beberapa pendapat ulama. Larangan ini mengingatkan umat Islam untuk menjaga kekhusyukan dan konsentrasi penuh selama melaksanakan salat.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar