Penetapan Waktu-Waktu Terlarang
Penetapan Waktu-Waktu Terlarang
-
Jumlah waktu yang dilarang — apakah tiga waktu (pendapat Hanafiyyah) atau lima waktu (jumhur).
-
Dalil larangan shalat di waktu tertentu — analisis hadits-hadits seperti:
-
«لَا صَلَاةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، وَلَا صَلَاةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ»
“Tidak ada shalat setelah Subuh hingga matahari terbit, dan tidak ada shalat setelah Ashar hingga matahari terbenam.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
-
-
Batasan waktu detail — kapan tepatnya awal dan akhir waktu larangan:
-
Setelah Subuh: mulai dari shalat Subuh sampai matahari terbit setinggi tombak.
-
Setelah Ashar: dari shalat Ashar hingga matahari benar-benar terbenam.
-
Saat matahari tepat di tengah (istiwa’).
-
🕰 B. Masalah Fiqih Terkait Praktik Shalat
-
Apakah semua shalat terlarang?
-
Larangan mencakup semua shalat mutlak (tathawwu’ muthlaq) ataukah hanya sebagian?
-
Apakah shalat sunnah yang ada sebabnya (ذوات الأسباب) diperbolehkan?
-
-
Contoh shalat yang masih boleh dilakukan di waktu terlarang:
-
Qadha’ shalat fardhu (mengganti yang tertinggal)
-
Sujud tilawah atau sujud syukur
-
Shalat jenazah
-
Shalat tahiyyatul masjid (ada khilaf besar)
-
-
Perbedaan antara waktu larangan ringan dan berat (tahrim vs karahah)
-
Misalnya: saat matahari terbit, terbenam, dan di tengah langit termasuk larangan berat (tahrim).
-
Setelah Subuh dan setelah Ashar termasuk larangan ringan (karahah tanzihiyyah) menurut sebagian ulama.
-
📚 C. Masalah Ushul & Perbedaan Mazhab
-
Hikmah larangan shalat di waktu tersebut — apakah karena menyerupai ibadah orang musyrik (menyembah matahari)?
-
Mazhab-mazhab fiqih:
-
Hanafi: sangat ketat, melarang semua shalat sunnah di waktu-waktu itu.
-
Syafi’i: membolehkan shalat yang ada sebabnya.
-
Maliki & Hanbali: di tengah antara keduanya, dengan rincian.
-
-
Penggabungan dalil larangan dan perintah umum beribadah — bagaimana ulama melakukan jam’u wa at-tarjih antara dua dalil yang tampak bertentangan.
Komentar
Posting Komentar