tata cara memandikan jenazah:
1. Syarat Wajib Memandikan Mayat
Mayat wajib dimandikan jika:
-
Mayat tersebut beragama Islam.
-
Masih ada tubuhnya, walaupun hanya sedikit.
-
Bukan mayat syahid perang, karena syahid perang tidak dimandikan.
2. Tujuan Memandikan
Tujuan mandi adalah melepaskan kewajiban syariat, sehingga cukup dilakukan sekali saja secara merata ke seluruh badan, untuk menghilangkan najis dan kotoran dari tubuh.
3. Tempat Memandikan
Sebaiknya memandikan jenazah dilakukan di:
-
Tempat yang agak tinggi (ranjang / balai)
-
Tempat tertutup dan sunyi, agar aurat mayat tidak terlihat dan terjaga kehormatannya.
Yang boleh hadir hanya:
-
Orang yang memandikan
-
Orang yang membantu mengurus jenazah
4. Menutup Aurat Jenazah
Jenazah ditutup dengan sarung/kain basahan, agar auratnya tidak terlihat.
5. Proses Memandikan
a. Membersihkan Kotoran
-
Jenazah ditidurkan di atas ranjang.
-
Perutnya ditekan perlahan agar kotoran yang tersisa keluar.
-
Setelah itu dibasuh dengan air dan diberi wangi-wangian tipis.
b. Mewudhukan Jenazah
-
Penjuru kiri jenazah diangkat sedikit.
-
Wajah dan anggota wudhu' dibasuh seperti orang hidup berwudhu.
-
Janggut disisir pelan, kepala dan rambut dibasuh.
-
Rambut yang rontok tetap dikumpulkan dan nanti ikut dikafani.
c. Memandikan Seluruh Tubuh
Urutannya:
-
Bagian kanan depan dibasuh.
-
Lalu kiri depan.
-
Balikkan sedikit jenazah:
-
Bagian kanan belakang dibasuh.
-
Lalu kiri belakang.
-
Semua dilakukan sekali, namun lebih baik 3–5 kali sesuai sunnah.
6. Jenis Air yang Dipakai
Air yang dipakai sebaiknya air dingin, kecuali jika:
-
Air terlalu dingin/kotor
-
Perlu menghilangkan kotoran membandel → boleh pakai air panas sedikit.
-
Sabun boleh dipakai, terutama untuk basuhan terakhir.
Pada basuhan terakhir disunnahkan memakai:
-
Air bercampur kapur barus
-
Atau wewangian lain
7. Dalil Hadis
Di bagian bawah terdapat hadis:
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ ...
“Mandikanlah dia (anak perempuan Nabi) tiga kali atau lima kali, atau lebih banyak jika kalian memandang perlu… dan pada akhir mandinya campurkanlah kapur barus.”
(HR. Bukhari & Muslim)
Hadis ini menjadi dasar:
-
Mandi 3–5 kali
-
Menggunakan kapur barus di akhir
Kesimpulan
Teks ini menjelaskan tata cara lengkap memandikan jenazah menurut syariat mulai dari syarat, teknik memandikan, menjaga aurat, penggunaan air dan wewangian, hingga dalil dari Rasulullah SAW. Semua dilakukan untuk menjaga kehormatan jenazah dan memenuhi kewajiban syariat.
Yang Berhak Memandikan Mayat”
1. Hadis Pertama
Dari Ibnu Abbas r.a.:
Nabi SAW bersabda agar mayat dimandikan:
-
dengan air
-
dan daun bidara (zat alami untuk membersihkan seperti sabun)
Tujuannya untuk menghilangkan kotoran dan daki dari tubuh jenazah.
2. Hadis Kedua
Dari Ummi ‘Atiyah r.a.:
Nabi SAW memerintahkan ketika memandikan anak perempuan beliau (Zainab atau Ruqayyah):
-
Mandikan 3 kali,
-
atau 5 kali,
-
atau lebih jika perlu,
-
Pada basuhan terakhir campurkan kapur barus,
-
Dan mulailah dari bagian kanan serta anggota wudu’nya.
Hadis ini menjadi dasar sunnah dalam memandikan jenazah:
-
Mendahulukan sisi kanan
-
Mendahulukan anggota wudu’
-
Mengulangi basuhan 3–5 kali
-
Menggunakan kapur barus di akhir
3. Penjelasan: Siapa yang Berhak Memandikan Mayat
Bagian ini menjelaskan aturan siapa yang boleh memandikan jenazah, karena masalah aurat dan kehormatan.
a. Jika mayat laki-laki
Yang boleh memandikan:
-
Laki-laki
Perempuan tidak boleh memandikan laki-laki
kecuali istrinya atau mahramnya.
b. Jika mayat perempuan
Yang boleh memandikan:
-
Perempuan
Laki-laki tidak boleh memandikan perempuan
kecuali suami atau mahramnya.
c. Jika suami dan mahram hadir
-
Suami lebih berhak memandikan istrinya dibanding mahram lain.
-
Istri juga lebih berhak memandikan suaminya dibanding mahram lain.
Ini menunjukkan suami-istri boleh saling memandikan setelah wafat.
4. Jika Tidak Ada Jenis Kelamin yang Sama
Jika mayat perempuan meninggal, dan:
-
Tidak ada perempuan lain,
-
Tidak ada suami,
-
Tidak ada mahram perempuan atau laki-laki,
Maka jenazah tidak boleh dimandikan, tetapi hanya ditayamumkan.
Begitu pula:
-
Jika mayat laki-laki meninggal dan tidak ditemukan laki-laki lain → ditayamumkan.
Tayamum dilakukan untuk mengganti mandi saat tidak ada orang yang berhak memandikan.
5. Mayat Anak-Anak
Untuk anak-anak berbeda hukumnya karena aurat belum sama seperti dewasa:
Anak laki-laki (masih kecil)
-
Boleh dimandikan laki-laki atau perempuan.
Anak perempuan (masih kecil)
-
Boleh dimandikan perempuan atau laki-laki.
Intinya: Anak-anak belum memiliki hukum aurat sebagaimana orang dewasa.
Kesimpulan Utama
-
Jenazah harus dimandikan sesuai syariat, mendahulukan kanan, wudu’, 3–5 kali, dan memakai kapur barus.
-
Yang memandikan harus sejenis kelamin, kecuali suami-istri atau mahram.
-
Jika tidak ada yang memenuhi syarat → tayamum saja.
-
Anak-anak boleh dimandikan oleh siapa saja yang aman dari fitnah.
Jika Beberapa Orang Berhak Memandikan Mayat
Jika ada banyak orang yang sama-sama berhak memandikan jenazah (misalnya sama-sama mahram atau sama-sama perempuan), maka:
Yang lebih berhak adalah keluarga yang paling dekat hubungan kekerabatannya, dengan syarat:
-
Ia mengerti tata cara memandikan jenazah, dan
-
Ia orang yang amanah (bisa dipercaya menjaga aib mayat).
Jika keluarga terdekat tidak tahu cara memandikan atau kurang amanah, maka hak ini boleh diberikan kepada:
-
Keluarga yang lebih jauh tapi berpengetahuan,
-
Atau orang lain yang lebih bisa dipercaya dan mampu melakukan tugas tersebut.
2. Hadis dari Aisyah r.a.
Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa memandikan mayat lalu ia merahasiakan aib-aib yang dilihatnya, maka Allah mengampuni dosanya.”
Maknanya:
-
Orang yang memandikan jenazah tidak boleh membuka atau menyebarkan aib mayat.
-
Jika ia menjaga rahasia itu:
-
Allah akan mengampuni dosa-dosanya,
-
Seperti ketika ia baru dilahirkan dari perut ibunya (bersih dari dosa).
-
Hadis ini menunjukkan:
-
Tugas memandikan jenazah adalah amanah besar.
-
Tidak boleh menggunjing, membuka aib, atau menceritakan hal yang tidak pantas tentang mayat.
Mengafani Mayat
Apa itu mengafani?
Mengafani artinya membungkus/mengkafani mayat dengan kain kafan.
Status hukumnya
Mengafani adalah fardhu kifayah, artinya:
-
Jika sudah dilakukan oleh sebagian kaum muslimin, maka yang lain gugur kewajibannya,
-
Jika tidak ada yang melakukannya, semua berdosa.
Biaya kain kafan
-
Diambil dari harta peninggalan mayat (jika mayat punya harta).
-
Jika tidak punya harta:
-
Menjadi kewajiban orang yang wajib menafkahinya semasa hidup (misalnya suami, orang tua, anak).
-
-
Jika mereka juga tidak mampu:
-
Diambil dari baitul mal (kas negara untuk kepentingan umat Islam).
-
-
Jika baitul mal tidak ada atau tidak cukup:
-
Ditanggung oleh kaum muslimin yang mampu.
-
Jumlah kain kafan
-
Minimal: satu lapis yang menutupi seluruh tubuh.
-
Disunahkan:
-
Laki-laki: 3 lapis kain.
-
Perempuan: lebih banyak dan lebih tertutup (umumnya 5 lapis menurut sebagian pendapat).
-
Kesimpulan Utama
-
Yang memandikan jenazah harus orang terdekat yang amanah dan mengerti caranya.
-
Orang yang memandikan jenazah harus menjaga rahasia aib mayat → Allah akan mengampuni dosanya.
-
Mengkafani jenazah adalah kewajiban bersama umat Islam (fardhu kifayah).
-
Biaya kafan diambil dari harta mayat; jika tidak ada, maka dari kerabat atau baitul mal; jika tidak ada, dari kaum muslimin.
-
Kain kafan minimal satu lapis, namun sunnah lebih dari satu lapis.
Cara Mengafani (Mengkafani) Mayat Laki-laki
a. Menghamparkan kain kafan
-
Kain kafan dihamparkan satu per satu, jika lapisannya ada 3.
-
Di setiap lembar kain itu ditaburkan:
-
Wangi-wangian, seperti kapur barus atau minyak wangi khusus jenazah.
-
b. Memasukkan jenazah ke atas kain
-
Jenazah diangkat lalu diletakkan di atas kain-kain yang sudah ditaburi wangi-wangian itu.
c. Posisi tangan jenazah
Ada dua cara:
-
Kanan di atas kiri, diletakkan di dada, seperti posisi tangan ketika shalat.
-
Diluruskan ke samping badan, diletakkan di sisi rusuk.
Keduanya boleh, tergantung kebiasaan ulama atau masyarakat.
2. Hadis Tentang Kain Kafan Laki-laki
Disebutkan dalam hadis:
“Rasulullah SAW dikafani dengan tiga lapis kain putih dari kapas (katun), tidak memakai gamis (baju panjang) dan tidak memakai serban.”
(Hadis Aisyah – Sepakat ahli hadis)
Maksudnya:
-
Jenazah Rasulullah SAW memakai tiga lapis kain kafan putih,
-
Tanpa baju, tanpa serban,
-
Hanya kain kafan saja sebagai penutup seluruh badan.
Ini menjadi dasar sunnah bahwa laki-laki disunnahkan memakai tiga lapis kain kafan putih.
3. Mengafani Mayat Perempuan
Jenazah perempuan biasanya dikafani dengan lima bagian, yaitu:
-
Kain basahan (seperti kain sarung untuk menutup aurat bawah)
-
Baju (semacam long dress, untuk menutup tubuh)
-
Kerudung (penutup kepala)
-
Kain penutup tubuh bagian atas (semacam cadar panjang/tudung)
-
Kain kafan besar yang melapisi seluruh badan
Tujuannya:
-
Agar wanita lebih tertutup dan terjaga kehormatannya,
-
Karena aurat perempuan lebih banyak.
4. Cara Mengafani Perempuan
Urutannya:
-
Dipakaikan kain basahan (untuk menutup bagian bawah tubuh).
-
Dipakaikan baju (gamis/jubah kain kafan).
-
Ditutup kepala.
-
Dipakaikan kerudung.
-
Baru kemudian dimasukkan ke dalam kain besar yang menutupi seluruh badannya.
Di antara lapisan-lapisan tersebut:
-
Sebaiknya diberi wangi-wangian, seperti kapur barus.
Ini menambah kehormatan jenazah dan mengikuti sunnah Nabi SAW.
5. Hadis Tentang Mengafani Putri Rasulullah SAW
Hadis yang ditulis:
Laila binti Qanif berkata bahwa ia ikut memandikan Ummu Kulthum binti Rasulullah SAW ketika wafat.
Hadis ini menjadi dasar tata cara mengafani perempuan, karena ia menyaksikan langsung bagaimana putri Rasulullah SAW dikafani.
Kesimpulan Utama
-
Laki-laki → Dianjurkan 3 lapis kain putih, tanpa baju dan serban.
-
Perempuan → Biasanya 5 bagian kafan (lebih tertutup).
-
Setiap lapisan kafan diberi wangi-wangian seperti kapur barus.
-
Tangan jenazah bisa diletakkan di dada atau diluruskan di sisi badan.
-
Semua dilakukan dengan penuh hormat, amanah, dan mengikuti sunnah.
Teks menjelaskan pengecualian khusus dalam hukum mengafani mayat, yaitu bagi orang yang wafat dalam keadaan ihram (sedang mengerjakan haji atau umrah).
Orang yang sedang ihram memiliki larangan-larangan:
-
Tidak boleh memakai wangi-wangian
-
Tidak boleh menutup kepala (laki-laki)
-
Tidak boleh memakai pakaian berjahit
Maka ketika ia wafat, larangan ihram itu tetap berlaku sampai hari kiamat.
Karena itu orang yang mati dalam keadaan ihram:
Tidak boleh:
-
Diberi wangi-wangian
-
Ditutup kepalanya (bagi laki-laki)
Tetap boleh:
-
Dimandikan
-
Dikafani
-
Dibersihkan dengan air dan daun bidara (seperti sabun)
Dalil Hadis (Kisah Orang Yang Wafat di Arafah)
Disebutkan dalam hadis dari Ibnu Abbas r.a.:
Ketika haji bersama Rasulullah SAW di Padang Arafah, ada seseorang yang jatuh dari kendaraan lalu meninggal.
Rasulullah SAW bersabda:
“Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Kafanilah ia dengan dua kain ihramnya. Jangan diberi wangi-wangian dan jangan ditutup kepalanya. Sesungguhnya ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan ihram.”
Maknanya:
-
Jenazah tetap dimandikan dan dikafani seperti biasa
-
Tapi larangan ihram tetap berlaku
-
Ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan ihram, menunjukkan keutamaannya karena wafat saat ibadah.
2. Kain Kafan yang Dianjurkan
Setelah menjelaskan pengecualian orang yang ihram, teks menegaskan:
Kain kafan terbaik adalah kain putih yang bersih.
Ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
"Pakai lah pakaian putih, karena itu sebaik-baik pakaian kalian; dan kafanilah mayat kalian dengan kain putih."
(HR. Tirmidzi dan lainnya)
Maksudnya:
-
Warna putih lebih suci, bersih, dan sederhana,
-
Tidak menunjukkan kesombongan atau kemewahan,
-
Lebih sesuai untuk menghadap Allah saat wafat.
Karena itu:
-
Kafan sebaiknya kain putih polos, bersih, tidak bermotif.
Kesimpulan
-
Jenazah yang meninggal ketika ihram tetap dimandikan dan dikafani, tetapi:
-
Tidak boleh diberi parfum/wangi-wangian
-
Tidak boleh ditutup kepalanya
-
Karena ia akan dibangkitkan kelak dalam keadaan ihram.
-
-
Kain kafan terbaik menurut sunnah adalah kain putih yang bersih, untuk dipakai sehari-hari dan untuk kafan jenazah.
Inti Ajaran: Kesederhanaan dalam Mengkafani Jenazah
Secara keseluruhan, teks ini berisi panduan dan nasihat untuk menyempurnakan pemakainan kafan, dengan menekankan pada kesederhanaan dan kesesuaian syariat, bukan kemewahan.
1. Kafan yang Baik adalah yang Memenuhi Syarat, Bukan yang Mahal
Sabda Rasulullah SAW: "Apabila salah seorang di antara kamu mengkafani saudaranya, hendaklah ia memperbagus kafannya."
Maksud "memperbagus" di sini dijelaskan sebagai:
Baik sifatnya: Memenuhi standar yang ditentukan syariat (misalnya, menutup seluruh tubuh, bersih, dll).
Baik cara memakainya: Dilakukan dengan benar dan rapi sesuai tuntunan.
Dari bahan yang baik: Bukan berarti bahan mewah, tetapi layak dan pantas.
2. Larangan Berlebihan dan Memilih Kafan yang Terlalu Mewah
Sabda Rasulullah SAW dari Ali bin Abi Thalib: "Janganlah kamu berlebihan (dalam memilih) untuk kafan, karena sesungguhnya kafan itu akan hancur dengan segera."
Maksudnya: Jangan menghamburkan uang untuk membeli kain kafan yang mahal dan mewah. Kafan hanya berfungsi sementara di dunia dan akan hancur di kubur. Uang lebih baik digunakan untuk hal yang lebih bermanfaat, seperti sedekah atau untuk keluarga yang ditinggalkan.
3. Teladan Kesederhanaan dari Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq
Atsar Sahabat: Abu Bakar, yang saat itu sakit dan mendekati ajal, meminta kain lamanya yang sudah usang untuk dijadikan kafan, dengan menambahkan dua kain lainnya.
Maksudnya: Meskipun seorang pemimpin umat dan memiliki kemampuan finansial, Abu Bakar memilih untuk sederhana dalam kafannya. Ketika putrinya, Aisyah, keberatan karena kain itu sudah usang, Abu Bakar menegaskan prinsipnya bahwa orang yang hidup (yang masih memakai pakaian) lebih berhak terhadap sesuatu yang baru daripada yang sudah meninggal.
Kesimpulan
Prioritas Utama: Yang terpenting dalam mengkafani adalah memenuhi syarat-syaratnya dengan baik dan benar, bukan kemewahan atau harganya.
Semangat Kesederhanaan: Islam mengajarkan untuk tidak berlebihan dalam urusan dunia, termasuk dalam hal kematian. Kesederhanaan dalam kafan mencerminkan pemahaman bahwa yang terpenting adalah amal dan persiapan untuk kehidupan akhirat, bukan kemegahan duniawi yang bersifat sementara.
Hikmah: Dana yang ada sebaiknya dialokasikan untuk hal-hal yang lebih bernilai ibadah dan bermanfaat bagi jenazah, seperti melunasi hutangnya, mensedekahkan atas namanya, atau untuk kesejahteraan keluarganya
Berdasarkan teks pada gambar yang Anda berikan, berikut adalah penjelasan maksudnya mengenai tata cara menyalatkan jenazah:
Inti Ajaran: Perintah dan Tata Cara Salat Jenazah
Secara keseluruhan, teks ini menjelaskan tentang kewajiban, syarat, dan rukun dalam menyalatkan jenazah seorang muslim.
1. Perintah untuk Menyalatkan Jenazah
Dasar Hukum: Sabda Rasulullah SAW: "Shalatkanlah (jenazah) orang yang mengucapkan La ilaha illallah."
Maksudnya: Perintah ini menekankan bahwa setiap muslim yang meninggal dunia dan mengucapkan kalimat syahadat wajib dishalatkan. Ini adalah bentuk penghormatan terakhir dan doa dari umat Islam untuk saudaranya.
Kisah dari Sahabat: Diceritakan bahwa ketika ada seorang mayat dibawa, Nabi SAW bersabda kepada para sahabat, "Shalatkanlah teman kalian." Ini menunjukkan praktik langsung Nabi dalam memerintahkan salat jenazah.
Syarat-Syarat Menyalatkan Mayat
Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum menyalatkan jenazah adalah:
Memenuhi syarat-syarat salat pada umumnya. Ini termasuk:
Menutup aurat.
Suci dari hadas (baik badan, pakaian, dan tempat).
Menghadap kiblat.
Jenazah telah dimandikan dan dikafani dengan sempurna. Salat jenazah dilakukan setelah proses pemandian dan pengafanan selesai.
Posisi jenazah harus berada di arah kiblat orang yang menyalatkan. Kecuali dalam dua kondisi:
Salat yang dilakukan di atas kubur (shalat alal qabr).
Salat ghaib (salat jenazah untuk orang yang meninggal di tempat lain).
Rukun-Rukun Menyalatkan Mayat
Rukun-rukun yang harus dilakukan dalam salat jenazah adalah:
Niat. Seperti halnya salat lainnya, niat adalah fondasi.
Takbir 4 kali, yang termasuk di dalamnya Takbiratul Ihram (takbir pertama yang menandai dimulainya salat).
Membaca Surah Al-Fatihah setelah Takbiratul Ihram.
Membaca Shalawat atas Nabi Saw. setelah Takbir Ketiga
Sumber: Hadis yang diriwayatkan dari Abu Umamah bin Sahl.
Maksudnya: Setelah takbir ketiga, disunnahkan untuk membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW. Ini adalah bagian dari tata cara yang diajarkan dan dipraktikkan oleh Rasulullah.
5. Mendoakan Jenazah dengan Ikhlas setelah Takbir Ketiga
Sumber: Sabda Rasulullah SAW dari Abu Hurairah.
Maksudnya: Inti dari salat jenazah adalah mendoakan si mayit. Setelah takbir ketiga, kita diperintahkan untuk mengkhususkan doa untuk kebaikan dan ampunan bagi jenazah. Doa ini harus dipanjatkan dengan sungguh-sungguh dan ikhlas.
Tata Cara Lengkap Salat Jenazah Berdasarkan Hadis
Berdasarkan teks ini, urutan salat jenazah yang diajarkan Rasulullah SAW adalah:
Takbir Pertama (Takbiratul Ihram):
Membaca Surah Al-Fatihah (dengan suara lirih).
Takbir Kedua:
Membaca Shalawat kepada Nabi Muhammad SAW.
Takbir Ketiga:
Mendoakan jenazah dengan ikhlas. Inilah inti dari salat jenazah, di mana kita memohonkan ampunan, rahmat, dan kebaikan untuk almarhum/almarhumah.
Takbir Keempat:
Melanjutkan doa untuk jenazah.
Salam:
Mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri dengan suara lirih, menandai berakhirnya salat.
Maksud dan Makna Doa dalam Salat Jenazah
Teks ini menyampaikan dua contoh doa yang dibaca oleh Nabi Muhammad SAW ketika menyalatkan jenazah. Doa-doa ini mengandung permohonan yang sangat lengkap untuk kebaikan dan keselamatan orang yang telah meninggal dunia.
Doa Pertama (Riwayat Muslim)
Lafaz doa ini ditujukan untuk jenazah laki-laki. Jika jenazah perempuan, kata gantinya diubah menjadi "haa" (dia perempuan).
Berikut adalah terjemahan dan makna dari setiap permohonan dalam doa:
"Ya Allah, ampunilah ia..."
Maksud: Memohon pengampunan atas semua dosa dan kesalahan yang pernah dilakukan almarhum selama hidupnya.
"...dan kasihanilah ia..."
Maksud: Memohon agar Allah melimpahkan rahmat dan belas kasihan-Nya.
"...sejahterakanlah ia..."
Maksud: Memohon ketenteraman dan kesejahteraan bagi ruh almarhum di alam barzakh.
"...dan maafkanlah kesalahannya..."
Maksud: Memohon agar semua kekhilafan dan keteledorannya diampuni.
"...hormatilah kedatangannya..."
Maksud: Memohon agar almarhum disambut dengan penuh kemuliaan di sisi Allah.
"...dan luaskanlah tempat tinggalnya..."
Maksud: Memohon agar kuburannya dilapangkan dan diterangi, dijauhkan dari kesempitan dan kegelapan.
"...bersihkanlah ia dengan air, es, dan embun..."
Maksud: Permohonan metafora agar dosa-dosanya dibersihkan secara sempurna, sebagaimana kotoran yang hilang dibasuh oleh air, es, dan embun.
"...bersihkanlah ia dari dosa, sebagaimana pakaian putih dibersihkan dari kotoran..."
Maksud: Memohon agar jiwa almarhum menjadi suci dan bersih tanpa noda dosa.
"...gantilah rumahnya dengan rumah yang lebih baik..."
Maksud: Memohon agar kehidupan di akhiratnya (surga) jauh lebih baik daripada kehidupan dunianya.
"...dan gantilah keluarganya dengan keluarga yang lebih baik..."
Maksud: Memohon agar keluarga yang ditinggalkan diberikan pengganti yang baik, ketabahan, dan penerus yang shaleh.
"...dan peliharalah ia dari huru-hara kubur dan siksa api neraka."
Maksud: Ini adalah permohonan inti untuk perlindungan dari dua ujian besar setelah kematian: fitnah (huru-hara) kubur dan azab neraka.
Doa Kedua (Riwayat Abu Hurairah)
Doa ini lebih singkat dan mencakup permohonan untuk semua muslim, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal:
"Ya Allah, ampunilah (mereka) yang masih hidup dan yang telah mati..."
Maksud: Doa ini bersifat umum, memohon ampunan untuk seluruh umat Islam. Ini menunjukkan kepedulian dan persaudaraan sesama muslim.
Kesimpulan
Doa dalam salat jenazah adalah inti dari ibadah tersebut. Melalui doa-doa ini, kita memohonkan:
Pengampunan dan penyucian dari dosa.
Rahmat dan kesejahteraan di alam barzakh.
Perlindungan dari siksa kubur dan neraka.
Peningkatan keadaan menuju kehidupan akhirat yang lebih baik.
Kebaikan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Dengan membaca doa-doa ini, kita memberikan hadiah terbaik yang bisa kita berikan kepada saudara kita yang telah meninggal, yaitu doa dan permohonan kepada Allah SWT.
Berdiri jika mampu.
Maksud: Salat jenazah hukumnya wajib dilaksanakan dengan berdiri bagi yang mampu. Ini adalah rukun yang penting. Jika tidak mampu, boleh dilakukan dengan duduk atau bahkan berbaring.
Memberi salam.
Maksud: Seperti salat pada umumnya, salat jenazah diakhiri dengan mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri. Hadis yang diriwayatkan Imam Syafi'i menjelaskan bahwa salam ini diucapkan dengan suara lirih.
Doa-Doa Tambahan dalam Salat Jenazah
Teks ini juga menjelaskan doa-doa spesifik yang dapat dibaca pada waktu tertentu:
a. Doa untuk Jenazah Anak Kecil (Setelah Takbir Ketiga):
Lafaz: "Ya Allah, jadikanlah ia bagi kami sebagai titipan, pendahulu, dan pahala."
Maksud: Doa ini mengandung permohonan yang sangat mendalam:
Sebagai titipan: Anak tersebut diyakini sebagai amanah dari Allah yang kini dikembalikan.
Sebagai pendahulu (penggugur): Anak yang meninggal sebelum baligh diyakini akan menyambut dan "menggugurkan" (membawa serta) orang tuanya masuk ke surga.
Sebagai pahala: Orang tua yang sabar kehilangan anaknya diharapkan mendapatkan pahala yang besar dari Allah.
b. Doa Setelah Takbir Keempat (Sebelum Salam):
Lafaz: "Ya Allah, janganlah Engkau halangi (tutup) kami dari pahalanya, janganlah Engkau beri kami fitnah sesudahnya, dan ampunilah kami dan dia."
Maksud: Doa ini adalah permohonan untuk orang yang masih hidup:
Tetap mendapat pahala: Memohon agar ikatan persaudaraan dan doa kita untuk almarhum tidak terputus, sehingga kita tetap mendapat aliran pahala.
Terhindar dari fitnah: Memohon dijauhkan dari musibah, kesesatan, atau putus asa sepeninggal almarhum.
Ampunan untuk semua: Memohon ampunan baik untuk diri sendiri maupun almarhum.
Sunnah-Sunnah dalam Salat Jenazah
Beberapa hal yang disunnahkan (dianjurkan) untuk dilakukan:
Mengangkat tangan pada setiap takbir.
Maksud: Seperti dalam salat Id, disunnahkan untuk mengangkat tangan setinggi bahu atau telinga pada setiap kali takbir (pertama, kedua, ketiga, dan keempat), sebagaimana dicontohkan Nabi SAW.
Israr (Merendahkan Suara Bacaan).
Maksud: Seluruh bacaan dalam salat jenazah, termasuk Al-Fatihah, shalawat, dan doa, dibaca secara lirih dalam hati atau sekiranya hanya sendiri yang mendengar. Tidak dikeraskan seperti pada salat Maghrib, Isya, atau Subuh.
Membaca Ta'awudz (A'udzu billahi).
Maksud: Disunnahkan membaca A'udzu billahi minasy syaithanir rajim (Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk) sebelum membaca Al-Fatihah, sebagaimana dalam salat fardhu.
Kesimpulan
Teks ini melengkapi tata cara salat jenazah dengan:
Rukun yang harus dipenuhi (berdiri, salam).
Doa-doa spesifik yang penuh makna, baik untuk jenazah umum, anak kecil, maupun untuk diri kita sendiri.
Sunnah-sunnah yang menyempurnakan ibadah, seperti mengangkat tangan dan melirihkan bacaan.
Dengan mengikuti tuntunan ini, salat jenazah tidak hanya menjadi kewajiban yang ditunaikan, tetapi juga menjadi hadiah dan doa terbaik yang penuh kasih sayang dari umat Islam untuk saudaranya yang telah berpulang.
Hukum Perempuan Menyalatkan Jenazah
Teks ini menjelaskan perbedaan pendapat ulama:
Pendapat Pertama: Salat jenazah yang dilakukan oleh perempuan saja tidak dapat menggugurkan kewajiban fardu kifayah, jika di situ masih ada laki-laki.
Alasan: Ada sebagian ulama yang memandang demikian.
Pendapat Kedua (Yang Lebih Kuat): Salat jenazah yang dilakukan oleh perempuan adah sah dan dapat menggugurkan kewajiban fardu kifayah.
Alasan: Keabsahan salat mereka diakui, sehingga jika hanya merekalah yang menyalatkan, kewajiban masyarakat setempat sudah terpenuhi.
Kesimpulan: Teks ini menyatakan bahwa pendapat kedua inilah yang lebih sahih (benar) dan lebih kuat dalilnya.
2. Keutamaan Salat Jenazah Berjamaah
Salat jenazah sangat disunnahkan untuk dilakukan secara berjamaah. Semakin banyak jamaah, semakin utama.
a. Tata Cara Saf (Barisan) dalam Salat Jenazah:
Jumlah Saf: Disunnahkan untuk membuat tiga saf (barisan) atau lebih.
Minimal Per Saf: Setiap saf minimal terdiri dari dua orang.
Contoh: Jika ada 6 orang, sebaiknya dibentuk menjadi 3 saf (@ 2 orang). Jika ada 10 orang, bisa dibentuk 3 saf (@ 3, 3, dan 4 orang), dan seterusnya.
b. Keutamaan dan Pahala Besar Salat Jenazah Berjamaah:
Teks ini mengutip dua hadis yang menunjukkan keutamaan luar biasa dari salat jenazah berjamaah:
Hadis dari Ibnu Abbas:
Kandungan: "Tidaklah seorang muslim meninggal, lalu jenazahnya disalatkan oleh empat puluh orang yang tidak musyrik, kecuali Allah akan memberikan syafaat (pertolongan) bagi mayit itu kepada mereka."
Maksud: Jika 40 orang menyalatkan seorang muslim, maka Allah akan mengizinkan jenazah tersebut memberikan syafaat (rekomendasi kebaikan) bagi ke-40 orang itu di akhirat. Ini adalah kehormatan dan ganjaran yang sangat besar.
Hadis dari Malik bin Hubairah:
Kandungan: "Tidaklah seorang mukmin meninggal, lalu disalatkan oleh sekelompok kaum muslimin yang membentuk tiga saf, kecuali dosa-dosanya akan diampuni."
Maksud: Cukup dengan adanya jamaah yang bisa membentuk tiga barisan lengkap, maka Allah akan mengampuni dosa-dosa orang yang meninggal tersebut. Ini menunjukkan kemurahan Allah melalui syafaat dari umat Islam yang masih hidup.
Kesimpulan
Kedudukan Perempuan: Perempuan memiliki hak yang sah untuk menyalatkan jenazah dan kewajiban fardu kifayah dapat gugur dengan salat mereka.
Kekuatan Berjamaah: Salat jenazah berjamaah memiliki keutamaan yang sangat besar, baik bagi jenazah (mendapatkan ampunan) maupun bagi yang menyalatkan (mendapatkan syafaat).
Ajakan Bersolidaritas: Hadis-hadis ini mendorong umat Islam untuk berbondong-bondong menyalatkan jenazah saudaranya, karena itu adalah bentuk solidaritas sekaligus hadiah terakhir yang sangat bermakna bagi yang hidup maupun yang mati.
Pengertian Mati Syahid
Yang dimaksud dengan mati syahid adalah:
Orang yang terbunuh dalam peperangan melawan orang kafir dengan tujuan untuk menjunjung tinggi kalimat Allah (Agama Islam).
Hukum Khusus untuk Syahid Perang
Jenazah orang yang mati syahid dalam peperangan (Syahid Dunia dan Akhirat) memiliki hukum yang khusus, berbeda dengan jenazah muslim pada umumnya:
Tidak Dimandikan.
Tidak Disalatkan.
Dikuburkan dengan pakaian yang melekat pada tubuhnya yang berlumuran darah.
Sumber Hadis:
Dari Jabir, Rasulullah SAW memerintahkan agar para syuhada yang gugur dalam Perang Uhud dikuburkan bersama darah mereka, tidak dimandikan dan tidak disalatkan (HR. Bukhari).
Seorang laki-laki yang terkena anak panah hingga meninggal, lalu dia dikuburkan bersama Nabi SAW (dalam keadaan berdarah dan dengan pakaiannya) (HR. Abu Dawud).
Pembagian Jenis Syahid dalam Fikih
Menurut para ahli fikih, syahid terbagi menjadi tiga bagian:
Syahid Dunia dan Akhirat:
Maksud: Inilah syahid sejati yang dimaksud sebelumnya.
Ciri: Terbunuh dalam medan perang melawan orang kafir, dengan niat yang ikhlas untuk membela agama Allah.
Hukum: Tidak dimandikan, tidak disalatkan, dikubur dengan pakaian berdarahnya.
Syahid Dunia Saja:
Maksud: Orang yang mati dalam peperangan melawan orang kafir, tetapi niatnya bukan untuk menjunjung tinggi agama Allah.
Contoh: Orang yang berperang karena ingin disebut pahlawan, mencari harta rampasan, atau karena fanatisme kesukuan.
Hukum di Dunia: Mereka tetap diperlakukan seperti syahid (tidak dimandikan & dikubur dengan pakaiannya) karena lahiriahnya adalah syahid.
Hukum di Akhirat: Mereka tidak mendapatkan pahala syahid di akhirat karena niatnya tidak ikhlas.
Syahid Akhirat Saja:
Maksud: Orang yang meninggal bukan di medan perang, tetapi sebab kematiannya dianggap seperti mati syahid berdasarkan hadis Nabi.
Contoh: Orang yang meninggal karena wabah tha'un, sakit perut, tenggelam, tertimpa runtuhan, wanita yang meninggal saat melahirkan, dll.
Hukum: Mereka diperlakukan seperti jenazah muslim biasa (wajib dimandikan, disalatkan, dan dikafani), namun di akhirat mereka akan mendapatkan pahala seperti pahala syahid.
Kesimpulan
Teks ini menjelaskan kekhususan hukum bagi syuhada yang gugur di medan perang. Darah mereka yang tertumpah demi membela agama Allah menjadi saksi dan kemuliaan, sehingga tidak perlu dibersihkan. Mereka langsung dimuliakan oleh Allah tanpa perlu melalui prosesi pemandian dan salat jenazah.
Pembagian syahid juga menunjukkan bahwa yang dinilai Allah adalah keikhlasan niat, sehingga gelar "syahid" tidak hanya untuk mereka yang gugur di medan perang, tetapi juga untuk siapa saja yang meninggal dalam kondisi tertentu yang dijanjikan pahala syahid.
3. Syahid Akhirat Saja:
Maksud: Ini adalah orang yang meninggal bukan di medan perang, tetapi karena sebab-sebab tertentu yang membuat mereka mendapatkan pahala seperti pahala syahid di akhirat.
Siapa Saja? Berdasarkan sabda Rasulullah SAW, yang termasuk dalam golongan ini adalah:
Mati karena penyakit kolera (tha'un).
Mati karena penyakit perut (misalnya diare parah, disentri).
Mati tenggelam.
Mati tertimpa benda berat (runtuhan, longsor).
Wanita yang meninggal saat melahirkan (ini tambahan dari hadis lain yang sangat populer).
Mati dalam mencari ilmu agama.
Perlakuan terhadap Jenazahnya: Meski disebut syahid, jenazah mereka tetap harus dimandikan, disalatkan, dan dikafani seperti muslim pada umumnya. Gelar "syahid" di sini merujuk pada pahala dan kedudukan tinggi di sisi Allah di akhirat nanti.
Tata Cara Membawa Jenazah ke Kubur
Setelah jenazah dimandikan, dikafani, dan disalatkan, langkah selanjutnya adalah membawanya ke pemakaman.
Cara Memikul: Disunnahkan untuk memikul keranda jenazah secara bergantian pada keempat penjurunya.
Sumber: Dari Ibnu Mas'ud, "Barang siapa yang mengikuti jenazah, maka hendaklah ia memikul pada keempat penjuru keranda, karena sesungguhnya cara yang demikian itu termasuk Sunnah Nabi SAW."
Hikmah: Ini merupakan bentuk penghormatan terakhir, kerja sama, dan solidaritas di antara umat Islam. Dengan bergantian, beban pun terasa lebih ringan.
Kecepatan Berjalan: Hendaknya berjalan dengan cepat (cepat dan tidak berlambat-lambat).
Hikmah: Ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan untuk meringankan beban jenazah yang segera perlu dikebumikan. Namun, "cepat" di sini bukan berarti terburu-buru hingga lari, melainkan berjalan dengan langkah yang lebih cepat dan tidak santai.
Ringkasan Kesimpulan
Gelar Syahid Tidak Hanya untuk Pejuang: Islam memuliakan berbagai kondisi kematian yang dianggap berat dan penuh ujian dengan memberikan gelar dan pahala syahid. Ini menunjukkan betapa luasnya rahmat Allah.
Solidaritas Hingga Akhir: Prosesi pemakaman dalam Islam penuh dengan simbol persaudaraan dan tolong-menolong. Memikul jenazah secara bergantian adalah sunnah yang indah untuk meringankan beban keluarga dan memberikan penghormatan terakhir bersama-sama.
Menghormati Jenazah: Berjalan cepat saat mengantar jenazah adalah adab yang diajarkan untuk menunjukkan keseriusan dan penghormatan kita kepada orang yang telah meninggal.
1. Perintah untuk Bersegera dalam Mengurus Jenazah
Sabda Rasulullah SAW: "Bersegeralah dalam mengurus jenazah, karena jika ia orang saleh, berarti telah mengerjakan kebaikan untuknya dan jika ia bukan orang saleh, berarti kamu telah meletakkan keburukan dari pundakmu." (HR. Jama'ah)
Maksudnya:
Bagi jenazah yang saleh: Dengan segera menguburkannya, berarti kita telah segera mengantarkannya kepada kebaikan dan kenikmatan alam kubur yang telah disiapkan untuknya.
Bagi jenazah yang tidak saleh: Dengan segera menguburkannya, berarti kita telah segera melepaskan tanggung jawab dan beban dari pundak kita sebagai muslim yang mengurusnya, serta mencegah kemungkinan gangguan darinya.
Kesimpulan: Urusan jenazah harus diprioritaskan dan tidak boleh ditunda-tunda. Ini adalah bentuk penghormatan terakhir dan menyegerakan jenazah untuk menerima takdirnya di alam barzakh.
2. Posisi Berjalan saat Mengantar Jenazah
Mengantar jenazah ke kuburan adalah amal yang sangat baik. Namun, terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai posisi berjalan yang utama:
a. Pendapat Pertama (Mazhab Syafi'i):
Disunnahkan berjalan DI DEPAN jenazah.
Alasannya: Hadis dari Ibnu Umar yang menyatakan bahwa Nabi SAW, Abu Bakar, dan Umar pernah berjalan di depan jenazah.
b. Pendapat Kedua (Mazhab Abu Hanifah):
Disunnahkan berjalan DI BELAKANG jenazah.
Alasannya: Berdasarkan pemahaman terhadap hadis-hadis lain dan sebagai bentuk penghormatan dengan mengiringi jenazah dari belakang.
Kesimpulan Utama
Keutamaan Bersegera: Poin terpenting adalah menyegerakan seluruh prosesi pemakaman, dari memandikan hingga menguburkan, sebagai bentuk tanggung jawab dan penghormatan.
Flexibilitas Posisi Berjalan: Perbedaan posisi berjalan (di depan atau di belakang jenazah) adalah masalah khilafiyah (perbedaan pendapat) di antara ulama. Keduanya memiliki dasar. Oleh karena itu, umat Islam dapat mengikuti salah satu pendapat yang diyakini tanpa perlu memperdebatkannya, karena yang terpenting adalah niat untuk mengantar dan mendoakan saudara seimannya.
Intinya, teks ini mengajarkan untuk bersegera dalam kebaikan dan toleransi dalam perbedaan pendapat yang masih dalam koridor syariat.
1. Kelanjutan Perbedaan Posisi Berjalan
Teks ini melengkapi perbedaan pendapat tentang posisi berjalan saat mengantar jenazah.
Pendapat yang Menganjurkan Berjalan di Belakang Jenazah:
Sumber: Dari Ali bin Abi Thalib, "Berjalan di belakang jenazah lebih baik, sebagaimana salat berjamaah lebih baik daripada salat sendirian."
Status Hadis: Hadis ini dinilai Hasan (baik) tetapi Mauquf (hanya sampai pada level sahabat, bukan perkataan Nabi langsung).
Maksud: Pendapat ini menganalogikan bahwa mengiringi jenazah dari belakang seperti bentuk sebuah "jamaah" yang solid untuk mendukung dan mendoakannya.
Kesimpulan: Perbedaan ini menunjukkan bahwa kedua pendapat (di depan atau di belakang) memiliki dasar. Yang terpenting adalah niat untuk menghormati dan mengantar jenazah.
2. Larangan Mengikuti Jenazah dengan Menyalakan Api (Perasapan)
Larangan: Tidak boleh mengiringi jenazah dengan membawa obor, lentera, atau api (perasapan).
Alasan: Perbuatan ini merupakan tradisi Jahiliyah (zaman bodoh sebelum Islam) yang dicela oleh agama Islam.
Sumber: Abu Burdah meriwayatkan bahwa Abu Musa Al-Asy'ari berpesan agar jenazahnya tidak diantar dengan api, karena beliau mendengar larangan ini langsung dari Rasulullah SAW.
Maksud dan Hikmah: Islam ingin membersihkan segala bentuk syirik dan takhayul. Tradisi membawa api diduga berkaitan dengan kepercayaan menyembah api atau mengusir roh jahat, yang bertentangan dengan tauhid. Islam mengajarkan bahwa perlindungan hanya datang dari Allah, bukan dari api.
3. Perintah Berdiri ketika Melihat Jenazah Lewat
Perintah: Apabila seseorang melihat jenazah lewat, hendaklah ia berdiri, meskipun jenazah itu bukan orang Islam.
Sumber: Dari Jabir, suatu ketika ada jenazah lewat, lalu Nabi SAW berdiri. Para sahabat pun ikut berdiri. Ketika para sahabat memberitahu bahwa jenazah itu adalah seorang Yahudi, Nabi bersabda, "Apabila kamu melihat jenazah, hendaklah kamu berdiri." (HR. Bukhari).
Maksud dan Hikmah:
Bentuk Penghormatan: Berdiri adalah bentuk penghormatan terhadap kemuliaan proses kematian itu sendiri, yang merupakan takdir setiap makhluk.
Mengingat Kematian: Sikap ini mengingatkan orang yang hidup akan kematian yang pasti datang.
Menghormati Jenazah: Berdiri menunjukkan rasa hormat kepada jenazah yang sedang diantar ke tempat peristirahatan terakhirnya, terlepas dari agamanya.
Ringkasan Kesimpulan
Teks ini mengajarkan tiga adab penting:
Toleransi dalam perbedaan teknis yang tidak prinsipil.
Pembersihan Akidah dari segala bentuk syirik dan tradisi jahiliyah.
Penghormatan Universal terhadap setiap manusia yang telah meninggal, sebagai pengingat akan kematian yang akan dialami semua orang.
Komentar
Posting Komentar