Nafkah

 

Pengertian Nafkah

Masuk pada pembahasan nafkah.

Yang dimaksud dengan nafkah:

Adalah seluruh kebutuhan hidup yang wajib ditanggung oleh suami, meliputi:

  • Makanan

  • Pakaian

  • Tempat tinggal

  • Dan kebutuhan pokok lainnya

Prinsip Besar Nafkah dalam Islam:

Nafkah disesuaikan dengan:

  • Kemampuan suami

  • Kebutuhan istri

  • Kebiasaan tempat tinggal (adat setempat)

Dalil dari firman Allah dalam At-Talaq ayat 7:

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya.”

✅ Artinya:

  • Islam tidak memaksa suami memberi di luar kemampuannya

  • Tapi juga tidak membenarkan suami menelantarkan keluarganya


3. Sebab-sebab yang Mewajibkan Nafkah

Pada bagian bawah halaman mulai dijelaskan alasan-alasan mengapa seseorang wajib memberi nafkah.

✅ Sebab pertama: Hubungan keturunan

  • Orang tua wajib menafkahi anaknya

  • Jika ayah tidak ada → kewajiban berpindah kepada:

    • Kakek

    • Atau wali terdekat

  • Demikian juga terhadap cucu, bila orang tuanya tidak mampu atau tidak ada

Ini menunjukkan bahwa:

Nafkah bukan hanya kewajiban suami kepada istri, tapi juga kewajiban keluarga terhadap keturunannya.


4. Kisah Istri Abu Sufyan sebagai Dasar Penjelasan Nafkah

Di bagian bawah juga mulai disebutkan kisah istri Abu Sufyan (Abu Sufyan):

Istrinya mengadu kepada Rasulullah ﷺ bahwa:

  • Abu Sufyan sangat kikir

  • Tidak mencukupi nafkah keluarganya

Dari kisah ini nantinya dijelaskan bahwa:
✅ Jika suami pelit dan tidak menafkahi dengan layak,
maka istri boleh mengambil harta suami sekadar untuk kebutuhan yang wajar, walaupun tanpa seizin suami.


Hadis Istri Abu Sufyan: Bolehnya Mengambil Nafkah Secara Wajar

Dikisahkan bahwa istri Abu Sufyan mengadu kepada Rasulullah ﷺ (Muhammad) karena suaminya:

  • Kikir

  • Tidak mencukupi nafkahnya dan anaknya

Maka Rasulullah ﷺ menjawab:

“Ambillah olehmu dari hartanya dengan cara yang baik, sekadar untuk mencukupi keperluanmu dan anakmu.”
(Hadis muttafaq ‘alaih / disepakati para ahli hadis)

✅ Maksudnya:

  • Jika suami pelit dan tidak menunaikan kewajiban nafkah,

  • Maka istri boleh mengambil harta suami tanpa seizinnya, dengan syarat:

    • Hanya sekadar kebutuhan wajar

    • Tidak berlebihan

    • Untuk kepentingan hidup istri dan anak

Ini menunjukkan bahwa:

Nafkah adalah hak mutlak istri dan anak, bukan sedekah dari suami.


2. Kewajiban Nafkah antara Orang Tua dan Anak

Dijelaskan bahwa nafkah itu bersifat timbal balik tergantung kondisi:

a. Orang tua wajib menafkahi anak bila:

  • Anak masih kecil dan miskin

  • Atau anak sudah besar tetapi tidak mampu bekerja dan miskin

b. Anak wajib menafkahi orang tua bila:

  • Orang tua sudah lemah

  • Tidak mampu bekerja

  • Tidak memiliki harta

Dalilnya dari firman Allah dalam surat Luqman ayat 15:

“Dan pergaulilah kedua orang tua di dunia dengan cara yang baik.”

✅ Maknanya:

  • Berbuat baik kepada orang tua bukan hanya dengan sikap,

  • Tapi juga dengan bantuan nafkah dan kebutuhan hidup mereka.


3. Nafkah Karena Sebab Pernikahan (Hak Istri)

Karena adanya akad nikah yang sah, maka:

Suami WAJIB memberi nafkah kepada istri yang taat (tidak nusyuz)

Yang termasuk nafkah:

  • Makanan

  • Pakaian

  • Tempat tinggal

  • Perabot rumah tangga

  • Dan kebutuhan pokok lainnya

Prinsip Besar Nafkah:

Nafkah itu:

  • Disesuaikan dengan kemampuan suami

  • Sesuai kebutuhan istri

  • Mengikuti adat/kebiasaan setempat

Tidak ada angka nominal baku yang ditetapkan syariat secara kaku, yang penting:

Cukup, pantas, dan tidak menelantarkan

Ini ditegaskan oleh firman Allah dalam Al-Baqarah ayat 228:

“Dan para wanita mempunyai hak (nafkah) yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf.”

Artinya:

  • Hak istri dan kewajiban suami harus seimbang dan adil

  • Tidak boleh suami menuntut ketaatan tapi menelantarkan nafkah


4. Hubungan dengan Ayat At-Talaq tentang Kemampuan Nafkah

Prinsip ini selaras dengan firman Allah dalam At-Talaq ayat 7 yang telah disebut sebelumnya:

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya.”

✅ Maksudnya:

  • Suami tidak dipaksa memberi di luar batas kemampuannya

  • Tapi juga tidak dibolehkan kikir dan menelantarkan keluarga


5. Kesimpulan Inti Halaman Ini

  1. Istri dan anak berhak atas nafkah yang layak.

  2. Jika suami lalai/kikir, istri boleh:
    ✅ Mengambil harta suami sekadar kebutuhan wajar

  3. Orang tua wajib menafkahi anak yang tidak mampu

  4. Anak wajib menafkahi orang tua yang lemah dan miskin

  5. Nafkah istri karena pernikahan adalah kewajiban mutlak suami

  6. Besar nafkah:
    ✅ Berdasarkan kebutuhan
    ✅ Berdasarkan kemampuan suami
    ✅ Berdasarkan adat 

hak dan kewajiban dalam pernikahan serta kewajiban terhadap hewan/binatang peliharaan.

  1. 1. Kewajiban Suami-Istri (Ayat dan Hadis)

    Intisari:

    Seorang suami wajib memberikan nafkah (pemberian dan pakaian) kepada istrinya, dan seorang istri wajib menaati suaminya.

    Penjelasan Rinci:

    • Kewajiban Istri:

      • Ayat dan hadis tersebut menjelaskan bahwa nafkah seorang istri harus sesuai dengan ketaatannya.

      • Seorang istri yang tidak taat kepada suaminya (durhaka) tidak berhak mendapatkan segala nafkah.

    • Kewajiban Suami (Berdasarkan Hadis Riwayat Muslim):

      • Nabi Muhammad Saw. bersabda: "Takutlah kepada Allah dalam urusan perempuan, karena sesungguhnya kamu mengambil mereka dengan kalimat Allah, dan diwajibkan atas kamu (suami) memberi nafkah dan pakaian kepada mereka (istri-istri) dengan cara yang sebaik-baiknya (ma'ruf/pantas)."

    • Ketentuan Nafkah:

      • Nafkah tersebut tidak diberikan dengan kadar yang pasti, melainkan dengan kata "ma'ruf" (pantas).

      • Ini berarti menurut keadaan tempat dan disesuaikan dengan kemampuan suami serta kedudukannya dalam masyarakat.

    2. Sebab Memilik Binatang (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)

    Intisari:

    Seseorang yang memelihara binatang wajib memberi makan dan menjaganya serta tidak boleh memberinya beban lebih dari semestinya.

    Penjelasan Rinci:

    • Teks tersebut menyebutkan sabda Rasulullah Saw. yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar:

      • "Seorang perempuan telah disiksa lantaran dia mengurung seekor kucing, tidak diberinya makan dan tidak pula diberinya minum, sehingga kucing itu mati."

    • Kesimpulan:

      • Kisah ini menunjukkan bahwa membiarkan hewan peliharaan mati kelaparan/kehausan adalah dosa besar (sebab disiksa di akhirat). Ini menekankan kewajiban untuk berlaku baik (ihsan) terhadap binatang.


    📚 Poin Selanjutnya dalam Teks

    • Teks melanjutkan dengan membahas poin "Ibu yang menyusukan", yang berkaitan dengan hukum menyusui anak hingga berusia dua tahun menurut hukum Islam (Kitab Nikah/Perkawinan).




Komentar

Postingan populer dari blog ini

SHALAT JAMAK DAN QASHAR

Qurban

SHALAT BERJAMAAH