Radha'ah
Hukum Mahram karena Persusuan (Radha'ah)
Teks tersebut menjelaskan bahwa persusuan (menyusui) dapat menciptakan hubungan mahram yang memiliki konsekuensi hukum yang sama dengan mahram karena keturunan (nasab). Mahram adalah orang-orang yang haram (tidak boleh) dinikahi.
1. Bagaimana Hubungan Mahram Terbentuk?
Ketika seorang ibu menyusui anak orang lain, anak yang disusui itu menjadi anak sepersusuan bagi ibu tersebut.
Suami dari ibu yang menyusui itu otomatis menjadi bapak sepersusuan bagi anak yang disusui.
2. Siapa Saja yang Menjadi Mahram?
Hubungan mahram yang timbul akibat persusuan membuat beberapa pihak menjadi tidak boleh menikah satu sama lain, berlaku seolah-olah mereka adalah keluarga sedarah (keturunan).
Pihak yang menjadi mahram bagi anak yang disusui:
Ibu yang Menyusui: Wanita yang menyusui anak tersebut (selamanya haram dinikahi).
Suami dari Ibu yang Menyusui: Pria yang air susunya menjadi sebab (bapak sepersusuan).
Anak-anak dari Ibu yang Menyusui: Saudara sepersusuan dari anak yang disusui (haram dinikahi).
Keturunan Suami dari Ibu yang Menyusui: Semua keturunan dari suami ibu susuan itu (menjadi mahram).
3. Landasan Hukum (Al-Qur'an dan Hadis)
A. Firman Allah Swt. (QS. An-Nisa': 23)
(Diharamkan atas kamu menikahi) ibu-ibumu, yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan.
Ayat ini secara eksplisit menyebutkan bahwa ibu susuan dan saudara perempuan sepersusuan adalah mahram yang haram dinikahi.
B. Sabda Rasulullah Saw. (Riwayat Bukhari dan Muslim)
"Haram sebab sepersusuan seperti haram sebab keturunan."
Hadis ini menetapkan kaidah umum bahwa hukum-hukum mahram yang berlaku karena hubungan darah (keturunan) juga berlaku karena hubungan persusuan.
4. Contoh Kasus (Hadis Riwayat Aisyah)
Teks tersebut memberikan contoh dari Hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a.:
Seorang laki-laki bernama Aflah, saudara dari suami perempuan yang menyusukan Aisyah (Abu Al-Qu'ais), datang meminta izin masuk ke rumah Aisyah.
Aisyah melarangnya karena Aflah adalah saudara laki-laki suami susuannya, bukan suami susuannya sendiri.
Kemudian, turunlah ayat Al-Qur'an yang menjelaskan hukum ini. Setelah kejadian itu, Rasulullah Saw. memberitahu Aisyah dan memerintahkan: "Izinkanlah dia (Aflah) masuk."
Maksudnya: Saudara suami susuan (seperti Aflah) juga menjadi mahram bagi anak yang disusui (Aisyah, jika ia disusui oleh istri Abu Al-Qu'ais), sehingga boleh baginya untuk masuk rumah tanpa hijab (menutup aurat).
Ringkasan Inti: Tujuan utama teks ini adalah menjelaskan bahwa persusuan yang memenuhi syarat tertentu menciptakan hubungan mahram yang seluas hubungan mahram karena nasab (keturunan), dan oleh karena itu, pernikahan antar mahram susuan adalah haram.
Hukum Mahram karena Persusuan (Radha'ah) dalam Islam, termasuk syarat-syaratnya dan ruang lingkupnya.
🥛 Hukum Mahram karena Persusuan
Teks tersebut menjelaskan bahwa hubungan persusuan (radha'ah) menciptakan ikatan mahram (orang yang haram dinikahi) yang memiliki hukum sama dengan mahram karena keturunan (nasab).
1. Cakupan Mahram Persusuan
Ketika seorang anak disusui oleh seorang wanita (ibu susuan), maka hubungan mahram terbentuk.
Pihak yang menjadi Mahram bagi Anak yang Disusui:
Ibu Susuan: Wanita yang menyusui anak tersebut (haram dinikahi).
Bapak Susuan: Suami dari ibu yang menyusui, yang menjadi pemilik air susu (haram dinikahi).
Saudara Sepersusuan: Semua anak dari ibu susuan dan bapak susuan (haram dinikahi).
Keturunan dari Bapak Susuan: Semua keturunan dari suami ibu susuan juga menjadi mahram.
Tegasnya, segala hukum mahram yang berlaku karena keturunan berlaku pula antara anak yang disusui dengan semua pihak yang disebutkan di atas.
Landasan Hukum:
Firman Allah Swt. (QS. An-Nisa': 23): "(Diharamkan atas kamu menikahi) ibu-ibumu, yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan."
Sabda Rasulullah Saw.: "Haram sebab sepersusuan seperti haram sebab keturunan." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
👶 Syarat-Syarat Terjadinya Mahram Persusuan
Agar persusuan dapat menetapkan status mahram, harus dipenuhi beberapa syarat utama:
1. Umur Anak yang Menyusu
Anak yang disusui harus berumur kurang dari dua tahun saat persusuan terjadi.
Firman Allah Swt. (QS. Al-Baqarah: 233): "Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan."
2. Jumlah Kali Menyusu
Terjadi perbedaan pendapat ulama mengenai jumlah minimal persusuan yang dapat menciptakan mahram:
Jumhur Ulama (Mayoritas): Berpendapat bahwa yang mengharamkan adalah persusuan sebanyak lima kali kenyang dan waktunya berlainan.
Ini didasarkan pada Hadis Riwayat Aisyah r.a.: "Pada mula-mula turunnya Al-Qur'an, sepuluh kali menyusu menjadi haram, kemudian ayat itu dibatalkan dengan ayat yang mengatakan lima kali saja sudah menjadi haram." (Riwayat Muslim).
Mazhab Hanafi: Tidak berpendapat bahwa jumlah kali menyusu itu menjadi syarat, melainkan persusuan itu menjadi sebab pernikahan.
❓ Perbedaan Pendapat Ulama (Jalur Susuan)
Teks tersebut juga menyinggung adanya perbedaan pendapat ulama mengenai apakah mahram persusuan dapat bercabang terhadap mahram dengan jalan pernikahan atau tidak.
Pendapat Sebagian Ulama (Termasuk Mazhab Hanafi): Berpendapat bahwa mahram persusuan tidak bercabang melalui jalan pernikahan ("Tidak").
Pendapat Sebagian Ulama (Termasuk Mazhab Syafi'i, Maliki, Hambali): Berpendapat bahwa hal itu bercabang melalui pernikahan ("Ya").
Contoh Implikasi: Seorang suami haram menikahi ibu persusuan istrinya dan istri bapak persusuan istrinya, serta haram pula mengumpulkan dua orang perempuan yang sepersusuan, dan seterusnya.
🥛 1. Hukum Mahram karena Persusuan (Radha'ah)
Teks ini menjelaskan bahwa persusuan menciptakan ikatan mahram yang hukumnya sama dengan mahram karena keturunan (nasab). Mahram adalah orang-orang yang haram (tidak boleh) dinikahi.
Cakupan Mahram
Ketika seorang wanita menyusui anak orang lain, maka:
Ibu Susuan: Wanita yang menyusui menjadi ibu bagi anak tersebut (haram dinikahi).
Bapak Susuan: Suami dari ibu susuan menjadi bapak bagi anak tersebut.
Saudara Sepersusuan: Semua keturunan dari ibu dan bapak susuan (anak-anak mereka) menjadi saudara sepersusuan bagi anak yang disusui (haram dinikahi).
Kesimpulan Hukum: Segala hukum mahram yang berlaku karena keturunan berlaku pula antara anak yang disusui dan keluarga susuannya.
Landasan: Sabda Rasulullah Saw. (Riwayat Bukhari dan Muslim): "Haram sebab sepersusuan seperti haram sebab keturunan."
📝 2. Syarat-syarat Pembentukan Mahram Persusuan
Agar persusuan dapat menetapkan status mahram, harus dipenuhi dua syarat utama:
A. Umur Anak yang Menyusu
Anak yang disusui harus berumur kurang dari dua tahun (masih dalam masa menyusu) saat persusuan terjadi.
B. Jumlah Kali Menyusu
Terjadi perbedaan pendapat ulama mengenai jumlah minimal:
Jumhur Ulama (Mayoritas): Yang mengharamkan adalah persusuan sebanyak lima kali kenyang dan waktunya berlainan.
Ini didasarkan pada Hadis Aisyah r.a. yang menjelaskan pembatalan (mansukh) hukum dari sepuluh kali menjadi lima kali menyusu.
Mazhab Hanafi: Tidak berpendapat bahwa jumlah kali menyusu itu menjadi syarat.
👨👩👧👦 3. Hadhanah (Hak Mendidik dan Merawat Anak)
Hadhanah (Hak asuh) merujuk pada hak untuk memimpin, mengatur, menjaga, dan merawat segala hal anak-anak yang belum mampu mengurus dirinya sendiri, terutama setelah perceraian.
Hak Asuh Anak Belum Mumayiz (Belum Mengerti)
Apabila kedua orang tua bercerai saat anak belum mumayiz (belum mengerti kemaslahatan dirinya), maka anak tersebut berhak tinggal bersama ibunya.
Pengecualian: Hak asuh ibu berlangsung selama ibunya belum menikah dengan orang lain.
Meskipun anak tinggal bersama ibunya, kewajiban nafkah tetap ditanggung oleh bapaknya.
Landasan: Sabda Rasulullah Saw. kepada seorang perempuan yang diceraikan: "Engkaulah yang lebih berhak untuk mendidik anakmu selama engkau belum menikah dengan orang lain." (Riwayat Abu Dawud dan Hakim)
Hak Asuh Anak Setelah Mumayiz (Sudah Mengerti)
Jika anak sudah mumayiz (sudah mengerti), maka harus diselidiki siapa di antara ibu dan bapak yang lebih baik dan lebih pandai mendidik anak itu.
Jika keduanya sama saja, anak tersebut harus disuruh memilih siapa di antara keduanya yang lebih ia sukai.
)
Bagian ini menjelaskan bahwa menyusui seorang anak (persusuan) dapat menciptakan hubungan mahram yang memiliki konsekuensi hukum yang sama dengan mahram karena keturunan (nasab).
Inti Hubungan Mahram:
Ibu Susuan (wanita yang menyusui) dan Bapak Susuan (suami dari ibu susuan, yang air susunya menjadi sebab) menjadi mahram bagi anak yang disusui.
Saudara Sepersusuan (semua anak dari ibu dan bapak susuan) juga menjadi mahram bagi anak tersebut.
Semua keturunan dari suami/bapak susuan juga menjadi mahram bagi anak yang disusui.
Kesimpulan Hukum: Segala hukum mahram yang berlaku karena keturunan berlaku pula antara anak yang disusui dan keluarga susuannya. Mereka tidak sah menikah satu sama lain.
Landasan: Firman Allah Swt. dalam QS. An-Nisa': 23: "(Diharamkan atas kamu menikahi) ibu-ibumu, yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan," dan Sabda Rasulullah Saw.: "Haram sebab sepersusuan seperti haram sebab keturunan." (Riwayat Bukhari dan Muslim).
👶 2. Syarat-Syarat Terbentuknya Mahram Persusuan
Agar status mahram terbentuk, harus dipenuhi syarat-syarat tertentu:
A. Umur Anak yang Menyusu
Anak harus berumur kurang dari dua tahun saat persusuan terjadi. Ini merujuk pada batas penyusuan sempurna yang disebutkan dalam QS. Al-Baqarah: 233.
B. Jumlah Kali Menyusu
Jumhur Ulama (Mayoritas): Yang mengharamkan adalah persusuan sebanyak lima kali kenyang dan waktunya berlainan. Ini didasarkan pada Hadis Aisyah r.a. yang menjelaskan pembatalan (mansukh) hukum dari sepuluh kali menyusu menjadi lima kali menyusu.
Mazhab Hanafi: Berpendapat bahwa jumlah kali menyusu itu tidak menjadi syarat.
👨👩👧👦 3. Hadhanah (Hak Mendidik dan Merawat Anak)
Hadhanah adalah hak untuk memimpin, mengatur, menjaga, dan merawat anak-anak yang belum mampu mengurus dirinya sendiri, khususnya setelah terjadi perceraian.
A. Hak Asuh Anak Belum Mumayiz (Belum Mengerti)
Anak yang belum mumayiz (belum mengerti kemaslahatan dirinya) berhak tinggal bersama ibunya.
Hak ibu ini berlaku selama ibunya belum menikah dengan orang lain.
Meskipun anak tinggal dengan ibu, nafkah wajib dipikul oleh bapaknya.
Landasan: Sabda Rasulullah Saw. kepada seorang perempuan yang diceraikan: "Engkaulah yang lebih berhak untuk mendidik anakmu selama engkau belum menikah dengan orang lain." (Riwayat Abu Dawud dan Hakim).
B. Hak Asuh Anak Setelah Mumayiz (Sudah Mengerti)
Jika anak sudah mumayiz, harus diselidiki siapa di antara ibu dan bapak yang lebih baik dan lebih pandai mendidik.
Jika keduanya sama saja, anak harus disuruh memilih siapa di antara keduanya yang lebih ia sukai.
Prioritas Pendidik (Jika Orang Tua Tidak Ada/Tidak Memenuhi Syarat): Hak asuh didahulukan kepada perempuan daripada laki-laki, dengan urutan kekerabatan yang lebih dekat, dimulai dari ibu, kemudian nenek (ibu dari ibu), dan seterusnya ke atas (dari pihak ibu), baru kemudian kepada pihak bapak (ibu dari bapak, saudara perempuan dari bapak, dsb.).
C. Syarat-Syarat Menjadi Pendidik (Wali Hadhanah)
Orang yang berhak menjadi pendidik atau pengasuh harus memenuhi syarat:
Berakal.
Merdeka.
Menjalankan agama.
Dapat menjaga kehormatan dirinya.
Orang yang dipercayai.
Orang yang menetap di dalam negeri anak yang dididik.
Komentar
Posting Komentar