Menguburkan Mayat
Hukum menguburkan mayat adalah Fardu Kifayah . Artinya, kewajiban ini dibebankan kepada masyarakat sekitar; jika sudah ada yang mengerjakannya, maka gugur kewajiban bagi yang lain. Tujuan utama penguburan: Menjaga kehormatan mayat: Agar tidak dimakan binatang buas. Kesehatan lingkungan: Agar bau busuk tidak tercium oleh orang-orang di sekitarnya. 2. Kriteria Lubang Kubur Dalam teks tersebut disebutkan ada dua jenis lubang kubur berdasarkan kondisi tanahnya: Jenis Lubang Kondisi Tanah Deskripsi Lubang Lahad Tanah yang keras/kokoh Dibuat relung di sisi lubang kubur (arah kiblat) untuk meletakkan mayat. Lubang Tengah Tanah yang tidak keras (berpasir/mudah runtuh) Dibuat lubang kecil tepat di tengah-tengah dasar kuburan. Catatan: Kedalaman kubur sekurang-kurangnya harus cukup dalam agar bau tidak tercium dan tidak bisa dibongkar binatang buas. 3. Tata Cara Meletakkan Mayat Ada beberapa aturan teknis saat memasukkan mayat ke dalam kubur: Posisi Awal: Kepala jenazah diletakkan di s...