SHALAT JENAZAH
1️⃣ Pahala Dua Qirath bagi yang Menshalati dan Mengantar Jenazah
Hadits riwayat Bukhari dan Muslim
Teks Arab:
> عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ
مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ، وَمَنْ شَهِدَهَا حَتَّى تُدْفَنَ فَلَهُ قِيرَاطَانِ
قِيلَ: وَمَا الْقِيرَاطَانِ؟
قَالَ: مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ
Terjemah:
> Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa menghadiri jenazah hingga dishalatkan, maka ia mendapat satu qirath. Dan barang siapa menghadirinya hingga dikuburkan, maka ia mendapat dua qirath.”
Ditanya: “Apa itu dua qirath?”
Beliau menjawab: “Seperti dua gunung besar.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
📝 Penjelasan:
1 qirath = pahala sangat besar
2 qirath = pahala berlipat, diumpamakan seperti dua gunung besar
Ini menunjukkan betapa agungnya pahala shalat jenazah, apalagi jika disertai mengantar hingga pemakaman.
---
2️⃣ Keutamaan Banyaknya Jamaah dalam Shalat Jenazah
Hadits riwayat Muslim
Teks Arab:
> مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيُصَلِّي عَلَيْهِ أَرْبَعُونَ رَجُلًا لَا يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلَّا شَفَّعَهُمُ اللَّهُ فِيهِ
Terjemah:
> “Tidaklah seorang muslim meninggal lalu dishalatkan oleh empat puluh orang yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu pun, melainkan Allah menerima syafaat mereka untuknya.”
(HR. Muslim)
📝 Penjelasan:
Shalat jenazah berisi doa dan permohonan ampun
Semakin banyak orang yang menshalati, semakin besar peluang diterimanya doa bagi mayit
---
3️⃣ Shalat Jenazah sebagai Bentuk Hak Muslim
Hadits riwayat Bukhari dan Muslim
Teks Arab:
> حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ ... وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ
Terjemah:
> “Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima … (di antaranya) mengikuti jenazah.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
📝 Penjelasan:
Menshalati jenazah bukan sekadar sunnah biasa
Ia termasuk hak sosial dan ukhuwah Islamiyah
Hukumnya fardhu kifayah, bila tidak ada yang melaksanakannya, seluruh kaum muslimin berdosa
1. Maksud Hadits tentang Menyalatkan Mayat
Pada bagian atas dijelaskan dalil (landasan hadits) tentang perintah menyalatkan mayat.
a. Hadits Riwayat Ibnu Majah
“Shallû ‘alâ mautâkum”
“Salatkanlah oleh kalian orang-orang yang mati.”
b. Hadits Riwayat Daruquthni
“Shallû ‘alâ man qâla lâ ilâha illallâh”
“Salatkanlah orang yang mengucapkan ‘lā ilāha illallāh’.”
c. Hadits Riwayat Bukhari (Salamah bin Al-Akwa’)
“Salatkanlah teman kalian.”
👉 Maksudnya:
-
Nabi ﷺ tidak selalu menjadi imam shalat jenazah,
-
tetapi memerintahkan para sahabat untuk menunaikannya.
Ini menunjukkan bahwa shalat jenazah adalah kewajiban bersama (fardu kifayah), bukan harus dilakukan oleh orang tertentu saja.
2. Maksud “Syarat Menyalatkan Mayat”
Syarat artinya hal-hal yang harus terpenuhi agar shalat jenazah sah.
1️⃣ Syarat shalat seperti shalat biasa
-
Menutup aurat
-
Suci badan, pakaian, dan tempat
-
Menghadap kiblat
👉 Artinya: meskipun shalat jenazah tidak rukuk dan sujud, tetap termasuk shalat, sehingga syarat-syarat shalat tetap berlaku.
2️⃣ Dilakukan setelah mayat dimandikan dan dikafani
-
Dimandikan
-
Dikafani
-
Baru dishalatkan
(Kecuali kondisi darurat seperti shalat ghaib)
3️⃣ Letak mayat di arah kiblat orang yang menshalati
👉 Artinya:
-
Posisi jenazah harus di depan orang yang shalat
-
Seolah-olah jenazah itu menjadi “imam”
Pengecualian:
-
Shalat di atas kubur
-
Shalat ghaib (jenazah tidak ada di tempat)
3. Maksud “Rukun Menyalatkan Mayat”
Rukun adalah bagian inti shalat; jika ditinggalkan, shalat tidak sah.
1️⃣ Niat
👉 Niat di dalam hati untuk shalat jenazah, seperti shalat lainnya.
2️⃣ Takbir 4 kali
👉 Berbeda dengan shalat biasa:
-
Tidak ada rukuk, sujud, duduk
-
Isinya hanya berdiri dan empat takbir
3️⃣ Membaca Al-Fatihah setelah takbir pertama
👉 Menegaskan bahwa shalat jenazah tetap shalat, bukan sekadar doa biasa.
Hadits: Wajib Membaca Al-Fatihah
Sabda Rasulullah ﷺ:
لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak sah shalat orang yang tidak membaca surat Al-Fatihah.”
👉 Maksudnya:
-
Setiap shalat, termasuk shalat jenazah, wajib membaca Al-Fatihah.
-
Inilah dasar ulama (terutama mazhab Syafi’i) menetapkan membaca Al-Fatihah sebagai rukun shalat jenazah, dilakukan setelah takbir pertama.
2. Membaca Salawat Nabi setelah Takbir Kedua
Bagian ini menjelaskan urutan praktik shalat jenazah menurut sunnah Nabi ﷺ.
Riwayat Abu Umamah bin Sahl:
Intinya dijelaskan bahwa sunnah Rasulullah ﷺ dalam shalat jenazah adalah:
-
Takbir pertama→ Membaca Al-Fatihah (pelan, cukup didengar sendiri)
-
Takbir kedua→ Membaca shalawat kepada Nabi ﷺ
-
Takbir ketiga→ Membaca doa untuk jenazah dengan penuh keikhlasan
-
Takbir keempat→ Tidak membaca apa pun selain doa singkat, lalu salam pelan
-
Tidak ada rukuk, sujud, duduk
-
Yang paling ditekankan adalah doa, khususnya untuk mayat
3. Membaca dengan Suara Pelan (Sirr)
Dalam riwayat itu juga disebutkan:
“Dengan suara pelan sekira terdengar oleh dirinya sendiri.”
👉 Maksudnya:
-
Bacaan shalat jenazah tidak dikeraskan
-
Baik imam maupun makmum membaca pelan
Ini menjaga kekhusyukan dan sesuai dengan praktik Nabi ﷺ.
4. Mendoakan Mayat Setelah Takbir Ketiga
Hadits Abu Hurairah r.a.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Apabila kamu menyalatkan mayat, maka ikhlaskanlah doa untuknya.”
👉 Maksudnya:
-
Inti shalat jenazah adalah doa
-
Takbir ketiga adalah bagian paling utama, karena khusus mendoakan jenazah
-
Tidak boleh sekadar menggugurkan kewajiban, tapi benar-benar menghadirkan hati
Intinya:
Shalat jenazah bukan untuk orang yang hidup, tapi sepenuhnya untuk orang yang wafat.Karena itu, kualitas doa dan keikhlasan hati jauh lebih penting daripada panjang bacaan.
1. Posisi Doa Ini dalam Shalat Jenazah
Doa-doa yang ditampilkan pada halaman ini adalah doa utama yang dibaca setelah takbir ketiga dalam shalat jenazah.
2. Doa Pertama (Riwayat Auf bin Malik – HR. Muslim)
Isi doa (makna ringkasnya):
“Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, sejahterakan dia, dan maafkan kesalahannya. Muliakan tempat tinggalnya, lapangkan kuburnya. Bersihkan ia dari dosa sebagaimana kain putih dibersihkan dari kotoran. Gantikan baginya rumah yang lebih baik, keluarga yang lebih baik, dan lindungilah ia dari siksa kubur dan siksa neraka.”
Maksud setiap bagian doa:
-
Ampunan dan rahmat→ Pengakuan bahwa mayat sangat membutuhkan ampunan Allah, bukan amalnya sendiri.
-
Dimuliakan dan dilapangkan kuburnya→ Permohonan agar alam barzakh menjadi tempat tenang, bukan tempat azab.
-
Dibersihkan dari dosa→ Gambaran penyucian total, bukan sekadar diampuni, tetapi dibersihkan secara sempurna.
-
Diganti rumah dan keluarga→ Isyarat pindah dari dunia ke akhirat; dimohonkan kehidupan akhirat yang lebih baik.
-
Perlindungan dari siksa kubur dan neraka→ Puncak doa, karena itulah ketakutan terbesar setelah kematian.
3. Doa Kedua (Riwayat Abu Hurairah – HR. Abu Dawud & Tirmidzi)
Isi doa (makna ringkasnya):
“Ya Allah, ampunilah kami yang hidup dan yang mati, yang hadir dan yang tidak hadir, yang kecil dan yang besar, laki-laki dan perempuan. Siapa yang Engkau hidupkan di antara kami, hidupkanlah dalam Islam, dan siapa yang Engkau wafatkan, wafatkanlah dalam iman.”
Maksud doa ini:
-
Doa tidak hanya untuk mayat→ Tapi juga peringatan bagi yang hidup, karena semua akan menyusul.
-
Mencakup seluruh kaum Muslimin→ Menunjukkan ukhuwah Islamiyah lintas generasi dan kondisi.
-
Permohonan husnul khatimah→ Yang hidup agar istiqamah, yang wafat agar meninggal dalam iman.
4. Mengapa Doa Ini Sangat Ditekankan?
Karena:
-
Mayat tidak bisa beramal lagi
-
Yang tersisa hanyalah doa orang-orang beriman
-
Rasulullah ﷺ bersabda agar doa ini dibaca dengan ikhlas, bukan sekadar formalitas
👉 Maka panjang-pendek doa tidak utama, yang utama adalah kehadiran hati.
Ringkasnya:
Shalat jenazah adalah hadiah terakhir orang hidup kepada orang mati: doa yang tulus agar Allah mengampuni dan memuliakannya.
1. Doa Tambahan untuk Mayat (Umum & Anak-anak)
a. Doa umum (HR. Abu Dawud & Tirmidzi)
Doa ini kembali ditegaskan untuk:
-
yang hidup dan mati
-
yang hadir dan gaib
-
laki-laki dan perempuan
b. Jika mayat adalah anak-anak (HR. Baihaqi)
اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ لَنَا سَلَفًا وَفَرَطًا وَأَجْرًا
“Ya Allah, jadikanlah ia bagi kami sebagai pendahulu, titipan, dan ganjaran.”
👉 Maksudnya:
-
Anak yang wafat bukan musibah semata,
-
tetapi titipan Allah yang kembali lebih dahulu,
-
dan menjadi sebab pahala dan syafaat bagi orang tuanya.
Ini menguatkan hati keluarga yang ditinggalkan.
2. Doa Setelah Takbir Keempat (Sebelum Salam)
Doa (HR. Hakim):
“Ya Allah, janganlah Engkau halangi kami dari pahalanya, dan jangan Engkau uji kami dengan fitnah sepeninggalnya. Ampunilah kami dan dia.”
👉 Maksudnya:
-
Memohon agar shalat jenazah bernilai pahala, tidak sia-sia.
-
Meminta agar keluarga yang ditinggalkan tetap kuat imannya, tidak jatuh pada keluh kesah atau putus asa.
-
Menyadari bahwa kematian orang lain adalah ujian bagi yang hidup.
3. Berdiri Jika Mampu
Disebutkan: “Berdiri jika mampu.”
👉 Maksudnya:
-
Shalat jenazah hukumnya berdiri (seperti shalat fardhu),
-
Namun jika tidak mampu (sakit, uzur), boleh duduk.
4. Memberi Salam
👉 Maksudnya:
-
Salam adalah penutup shalat jenazah,
-
Umumnya satu kali salam ke kanan,
-
Boleh juga dua salam seperti shalat biasa (khilaf ulama).
5. Sunnah-sunnah Shalat Jenazah
1️⃣ Mengangkat tangan pada setiap takbir
Berdasarkan hadits Ibnu Umar:
Nabi ﷺ mengangkat kedua tangan pada semua takbir shalat jenazah.
2️⃣ Isrār (membaca dengan suara pelan)
3️⃣ Membaca ta‘awudz (a‘ūdzu billāh)
Ringkasnya:
Shalat jenazah bukan hanya mengantar yang wafat, tapi juga mendidik yang hidup agar sabar, ikhlas, dan bertawakal.
1. Perempuan Menyalatkan Mayat
Isi penjelasan kitab:
Sebagian ulama berpendapat:
-
Shalat perempuan atas mayat tidak menggugurkan fardu kifayah jika masih ada laki-laki.
Namun ulama lain berpendapat:
-
Shalat perempuan sah dan dapat menggugurkan fardu kifayah, karena shalat mereka sah secara syariat.
📌 Pendapat kedua dinilai lebih kuat (rajih) oleh penulis kitab.
Maksudnya:
-
Perempuan boleh dan sah menyalatkan jenazah, baik laki-laki maupun perempuan.
-
Jika hanya perempuan yang menyalatkan (misalnya di tempat tertentu), kewajiban fardu kifayah tetap gugur.
-
Islam tidak membatasi ibadah ini hanya untuk laki-laki.
2. Shalat Jenazah Dianjurkan Berjamaah
Penjelasan kitab:
-
Shalat jenazah disunnahkan berjamaah.
-
Dianjurkan membentuk tiga saf (barisan).
-
Minimal satu saf dua orang.
Contoh:
-
Jika ada 6 orang, sebaiknya dibuat 3 saf, masing-masing 2 orang per saf.
📌 Maksudnya:
-
Banyaknya saf menunjukkan banyaknya orang yang mendoakan.
-
Nilai shalat jenazah bukan pada banyak orang dalam satu saf, tapi banyaknya saf.
3. Keutamaan Banyak Orang Menyalatkan Jenazah
a. Hadits Ibnu Abbas (HR. Ahmad & Muslim)
“Tidaklah seorang Muslim meninggal lalu dishalatkan oleh 40 orang yang tidak menyekutukan Allah, kecuali Allah memberi mereka syafaat untuknya.”
👉 Maksudnya:
-
Doa orang-orang beriman menjadi sebab diampuninya jenazah.
-
Semakin banyak orang saleh yang hadir, semakin besar harapan rahmat Allah.
b. Hadits Malik bin Hubairah (HR. Lima Ahli Hadits)
“Tidaklah seorang mukmin meninggal lalu dishalatkan oleh kaum Muslimin hingga mereka mencapai tiga saf, kecuali diampuni dosanya.”
👉 Maksudnya:
-
Tiga saf memiliki keutamaan khusus.
-
Menunjukkan bahwa berjamaah dalam shalat jenazah sangat dianjurkan, meskipun jumlah orang sedikit.
Inti Pesan Halaman Ini:
Shalat jenazah adalah ibadah sosial umat Islam: semakin banyak yang mendoakan, semakin besar rahmat Allah untuk jenazah.
📜 1. Kewajiban Makmum Mengikuti Takbir Imam dalam Salat Jenazah
Maksudnya:
Makmum wajib mengikuti imam dalam setiap takbir (Salat jenazah memiliki empat takbir, bukan rukuk atau sujud).
Jika makmum tertinggal dari imam pada salah satu takbir (misalnya, imam sudah takbir ketiga, makmum baru takbir kedua), maka makmum tidak boleh melanjutkan salatnya dengan mengikuti takbir imam berikutnya.
Makmum yang tertinggal (tidak mengikuti) imam pada salah satu takbir, salatnya dianggap batal.
Ini menunjukkan pentingnya mengikuti imam secara langsung dalam setiap gerakan/takbir salat jenazah.
🕌 2. Hukum dan Dalil Salat Gaib
Maksudnya:
Salat Gaib adalah salat jenazah yang dilakukan untuk mayat yang berada di tempat yang jauh (tidak ada di hadapan orang yang salat).
Hukumnya sah, bahkan setelah mayat tersebut dikuburkan.
Salat Gaib ini juga sah dilakukan di atas kuburan (Salat di atas kuburan, seperti yang dilakukan Nabi Muhammad).
📖 Dalil-Dalil yang Menyertainya:
A. Salat Gaib untuk Raja Habasyi
Hadis dari Jabir: Rasulullah saw. memberitahu para sahabat bahwa pada hari itu telah meninggal seorang laki-laki saleh dari negeri Habasyi (Negus/Raja Ashamah). Beliau memerintahkan para sahabat untuk berkumpul, lalu Nabi saw. maju dan mereka berbaris di belakangnya, kemudian beliau melaksanakan salat jenazah untuk mayat yang gaib tersebut, sedangkan mereka berbaris dalam saf.
Inti: Hadis ini menjadi dasar utama disyariatkannya Salat Gaib.
B. Salat di Atas Kuburan
Hadis dari Ibnu Abbas: Sesungguhnya Nabi saw. pernah salat (jenazah) di atas sebuah kuburan sebulan setelah mayat (dikubur).
Inti: Hadis ini menjadi dalil sahnya melaksanakan salat jenazah (atau qada salat jenazah) di atas kuburan, menunjukkan waktu tidak membatasi kebolehan salat jenazah (meskipun sudah dikubur lama).
🧍 Posisi Imam dalam Salat Jenazah
Bagian terakhir yang terpotong menjelaskan mengenai posisi imam dan orang yang salat sendiri (munfarid) ketika melaksanakan salat jenazah:
Jika mayatnya laki-laki: Disunatkan berdiri di arah kepala mayat.
Jika mayatnya perempuan: Disunatkan berdiri di arah tengah (pinggang) mayat.
1. Posisi Imam/Orang yang Salat di Depan Jenazah
Teks ini menjelaskan lebih lanjut mengenai posisi berdiri imam (atau orang yang salat sendiri) di depan jenazah, berdasarkan hadis:
Hadis dari Dari Abu Ghalib Al-Khannat: Ia menyaksikan Anas bin Malik menyalatkan jenazah laki-laki. Anas berdiri di arah kepala jenazah. Setelah jenazah itu diangkat, didatangkan jenazah perempuan, lalu disalatkannya, dan Anas berdiri di tengah-tengah (pinggang) jenazah.
Perbedaan Posisi: Hal ini dikuatkan oleh riwayat lain di mana Ibnu Ziyad Al-Alawi bertanya kepada Anas bin Malik tentang perbedaan posisi ini (di kepala untuk laki-laki, di tengah untuk perempuan). Anas membenarkan bahwa demikianlah cara Rasulullah saw. berdiri untuk jenazah laki-laki dan perempuan.
Kesimpulan: Sunnahnya adalah imam berdiri sejajar dengan kepala mayat laki-laki, dan sejajar dengan tengah/pinggang mayat perempuan.
🔪 2. Hukum Salat Jenazah dalam Beberapa Kasus Khusus
Teks ini juga membahas beberapa kasus khusus terkait salat jenazah:
A. Mayat Terpisah-pisah
Jika anggota tubuh mayat terpisah-pisah (misalnya, hanya ditemukan sebagian anggota tubuhnya saja), tetap boleh disalatkan.
Namun, wajib dimandikan dan dikafani jika sebagian anggota tubuh yang tersisa itu masih memungkinkan untuk dimandikan.
Contoh Sahabat: Disebutkan bahwa para sahabat pernah menyalatkan Abdur Rahman yang jatuh (mati) dari burung, karena mereka mengenal tangannya dari cincin yang dipakainya.
B. Anak yang Gugur (Keguguran/Janin)
Anak yang gugur (janin) yang sudah berumur beberapa bulan dan terdapat tanda-tanda hidup (seperti menangis atau bergerak) memiliki hukum sama dengan mayat dewasa: wajib dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dikuburkan.
Jika tidak ada tanda-tanda kehidupannya saat gugur, maka tidak disalatkan.
C. Mayat Non-Muslim
Mayat orang yang tidak beragama Islam tidak boleh disalatkan.
Namun, mayat non-Muslim tetap boleh dimandikan dan dikafani.
Dalil: Nabi Muhammad saw. pernah menyuruh Ali untuk memandikan dan mengafani bapaknya (Abu Thalib).
🤲 3. Firman Allah Swt. (Surat At-Taubah: 84)
Teks ditutup dengan Firman Allah Swt. dari Surat At-Taubah ayat 84, yang artinya secara umum melarang Nabi Muhammad untuk menyalatkan jenazah atau berdiri di kubur orang-orang munafik. Ayat ini sering dijadikan dalil larangan menyalatkan jenazah bagi orang yang bukan muslim atau dikenal munafik.
Ayat Arab:
$$\text{وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰ أَحَدٍ مِّنْهُم مَّاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِ ۖ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ}$$(QS. At-Taubah: 84)
Komentar
Posting Komentar