Kitab Makanan dan Penyembelihan

 

Materi Fiqih: Kitab Makanan dan Penyembelihan

Pembahasan: Hukum Asal Makanan dan Binatang Air


A. Hukum Asal Segala Sesuatu Adalah Halal

Dalam Islam, kaidah penting yang harus dipahami adalah:

الأصل في الأشياء الإباحة

"Hukum asal segala sesuatu adalah boleh (halal) sampai ada dalil yang mengharamkannya."

Karena itu, seorang muslim tidak boleh mudah mengharamkan sesuatu tanpa dasar syariat yang jelas.

Dalil Hadis

Rasulullah ﷺ bersabda:

سُئِلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ السَّمْنِ وَالْجُبْنِ وَالْفَرَاءِ فَقَالَ:

الْحَلَالُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ، وَالْحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ، وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَا لَكُمْ

"Yang halal adalah apa yang Allah halalkan dalam Kitab-Nya. Yang haram adalah apa yang Allah haramkan dalam Kitab-Nya. Dan apa yang Allah diamkan, maka itu termasuk yang Allah maafkan untuk kalian."

(HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi)

Penjelasan Hadis

Pada masa Nabi ﷺ, para sahabat bertanya tentang beberapa barang yang belum jelas hukumnya, seperti:

  • Samin (minyak dari lemak sapi)
  • Keju
  • Kulit binatang yang dipakai untuk pakaian atau alas duduk

Nabi ﷺ tidak menjawab satu per satu, tetapi memberikan kaidah umum:

  • Yang jelas dihalalkan Allah → halal.
  • Yang jelas diharamkan Allah → haram.
  • Yang tidak ada keterangan haramnya → tetap halal.

Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memudahkan, bukan mempersulit.


Contoh Penerapan Saat Ini

1. Minuman baru

Misalnya muncul minuman baru yang tidak ada pada zaman Nabi ﷺ.

Selama tidak mengandung unsur haram atau membahayakan, maka hukumnya halal.

2. Buah-buahan impor

Kiwi, blueberry, alpukat, dan sebagainya tidak disebutkan dalam Al-Qur'an maupun hadis.

Hukumnya halal karena tidak ada dalil yang mengharamkannya.

3. Teknologi pangan modern

Makanan kaleng, makanan beku, atau hasil rekayasa teknologi tetap halal selama bahan dan prosesnya tidak mengandung unsur haram.


B. Hukum Binatang Air

Dalil Al-Qur'an

Allah Swt. berfirman:

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ

"Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan."

(QS. Al-Ma'idah: 96)


Dalil Hadis

Rasulullah ﷺ bersabda:

هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

"Laut itu airnya suci dan bangkainya halal."

(HR. Malik, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah)


Penjelasan

Menurut mazhab Syafi'i, seluruh hewan yang hidupnya hanya di air hukumnya halal dimakan, baik:

  • Ditangkap hidup-hidup.
  • Mati karena terjaring.
  • Mati karena ombak.
  • Mati karena sebab lain.

Karena Nabi ﷺ secara tegas menyatakan bahwa bangkai hewan laut halal.


Contoh Binatang Air yang Halal

Ikan

4
  • Tuna
  • Lele
  • Nila
  • Kakap
  • Bandeng
  • Mujair

Semuanya halal.


Hewan Laut Selain Ikan

4
  • Udang
  • Kepiting
  • Lobster
  • Cumi-cumi
  • Gurita
  • Kerang

Semuanya halal menurut mazhab Syafi'i.


Contoh Kasus

Kasus 1

Seseorang menemukan ikan mati terapung di laut.

Jawaban:
Halal dimakan selama tidak membusuk dan membahayakan kesehatan.


Kasus 2

Nelayan mendapatkan udang yang sudah mati di jaring.

Jawaban:
Tetap halal karena termasuk hewan laut.


Kasus 3

Membeli ikan asin yang sudah lama dikeringkan.

Jawaban:
Halal selama tidak membahayakan kesehatan.


Hikmah Dihalalkannya Hewan Laut

1. Memudahkan manusia

Manusia tidak mungkin menyembelih semua ikan yang ada di laut.

2. Menjadi sumber makanan

Laut menyediakan sumber protein yang sangat besar bagi manusia.

3. Bukti rahmat Allah

Allah tidak membebani manusia dengan aturan yang sulit dalam urusan hewan laut.


Kesimpulan Materi

  1. Hukum asal segala sesuatu adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya.
  2. Yang halal adalah yang dihalalkan Allah.
  3. Yang haram adalah yang diharamkan Allah.
  4. Sesuatu yang tidak dijelaskan keharamannya tetap halal.
  5. Semua hewan yang hidupnya di air halal dimakan menurut mazhab Syafi'i.
  6. Bangkai hewan laut juga halal berdasarkan hadis Nabi ﷺ:

    هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

  7. Ikan, udang, cumi-cumi, kepiting, lobster, gurita, dan sejenisnya termasuk makanan yang halal.

Pertanyaan Diskusi untuk Santri

  1. Mengapa Islam tidak mengharamkan sesuatu tanpa dalil?
  2. Apa maksud kaidah "hukum asal segala sesuatu adalah halal"?
  3. Mengapa bangkai ikan halal, sedangkan bangkai ayam haram?
  4. Sebutkan lima contoh hewan laut yang halal dimakan!
  5. Bagaimana hukum memakan ikan yang ditemukan mati terapung di laut?

Pertanyaan-pertanyaan ini dapat membantu santri memahami dalil sekaligus penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.

Yang hidup di air dan di darat Binatang yang dapat hidup di air dan di darat, seperti katak, buaya, dan kepiting, hukumnya haram (tidak halal) dimakan. Binatang darat Binatang yang hidup di darat ada yang halal dan ada yang tidak halal. Yang halal adalah unta, sapi, kerbau, kambing, dan kuda, begitu juga segala binatang yang baik. Firman Allah Swt,: أحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَهُ الْأَنْعَامِ . المائدة : 1 ۱ “Dihalalkan bagimu binatang ternak.” (AL-MA'IDAH: 1) وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبيثَ . الاعراف : ١٥٧ "Dan Allah menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (AL-A'RĀF: 157) Sabda Rasulullah Saw.: عَنْ جَابِرٍ أَذِنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ في محور الخيل . رواه الماي وسلام لُحُومِ البخاري Dari Jabir, "Nabi Saw. telah memberi izin memakan daging kuda.” (RIWAYAT BUKHARI DAN MUSLIM) Yang haram dengan naş yaitu: (1) himar jinak, (2) keledai, (3) setiap yang mempunyai taring (binatang buas), dan (4) setiap burung yang mempunyai kuku tajam. Sabda Rasulullah Saw.:* عَنْ جَابِرٍ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ يَه الأهلية. رواه البخاري ومسلم Dari Jabir, "Nabi Saw. pada Perang Khaibar telah melarang memakan daging himar jinak." (RIWAYAT BUKHARI DAN MUSLIM) اَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ ذِي نَابِ مِنَ السَبَاعِ حَرَام . رواه مسلم والترمذى "Setiap binatang buas yang mempunyai taring, haram dimakan." (RIWAYAT MUSLIM DAN TIRMIZI) نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَن كُل ذي مخلب من الطير. رواه مسلم "Nabi Besar Saw. telah melarang memakan setiap burung yang mempunyai kuku tajam.” (RIWAYAT MUSLIM) Haram karena kita disuruh membunuhnya, yaitu: (1) ular, (2) gagak, (3) tikus, (4) anjing galak, dan (5) burung elang. Sabda Rasulullah Saw.: عَنْ عَائِشَةَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَمْسُ فَوَاسِقَ يُقْتَلْنَ فِي الحِل وَالحَرمِنَ الْحَيَّة وَالْغُرَابُ الأَبْقَعُ وَالْفَاررَة والكَلْبُ العَقُورُ والحداة. رواه مسلم Dari Aisyah, “Rasulullah Saw. telah bersabda, Lima macam binatang yang jahat hendaklah dibunuh, baik di Tanah Halal ataupun di Tanah Haram, yaitu ular, burung gagak, tikus, anjing galak, dan burung elang." (RIWAYAT MUSLIM) Haram karena kotor (keji), termasuk kutu, ulat, kepinding, kutu anjing, dan sebagainya. Firman Allah Swt.: وحرم عليهم الخبيث. الاعراف : ١٥٧ عَلَيْهِمُ "Dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (AL-A'RAF: 157)

Lanjutan Materi Fiqih Makanan dan Penyembelihan

Binatang yang Hidup di Air dan di Darat serta Binatang Darat

Materi ini sangat penting karena sering muncul pertanyaan dari santri tentang hukum makan katak, buaya, kepiting, kelinci, kuda, hingga hewan-hewan buas.


A. Binatang yang Hidup di Air dan di Darat

Yang dimaksud adalah hewan yang bisa hidup di dua alam sekaligus, yaitu di air dan di darat.

Contohnya:

4
  • Katak
  • Buaya
  • Kepiting
  • Salamander

Menurut kitab ini, hewan-hewan tersebut haram dimakan.

Alasannya

Karena tidak termasuk hewan air murni dan tidak pula termasuk hewan darat yang halal.


Contoh Kasus

Katak Goreng

Sebagian negara menjadikan paha katak sebagai makanan.

Menurut mazhab Syafi'i, katak haram dimakan karena Nabi ﷺ melarang membunuh katak.

Buaya

Buaya memiliki taring dan termasuk hewan buas pemangsa.

Karena itu hukumnya haram dimakan.

Kepiting

Dalam kitab-kitab fiqih klasik Syafi'iyah sering dimasukkan ke kelompok hewan dua alam.

Namun perlu diketahui bahwa banyak ulama Syafi'iyah kontemporer membolehkan kepiting laut karena dianggap termasuk hewan laut. Ini bisa dijelaskan kepada santri sebagai contoh adanya perbedaan pendapat ulama.


B. Binatang Darat yang Halal

Allah berfirman:

أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ

"Dihalalkan bagimu binatang ternak."

(QS. Al-Ma'idah: 1)

Allah juga berfirman:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

"Allah menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk."

(QS. Al-A'raf: 157)


Hewan Darat yang Halal

4

Binatang ternak

  • Unta
  • Sapi
  • Kerbau
  • Kambing
  • Domba

Semuanya halal dengan syarat disembelih secara syar'i.


Kuda

Rasulullah ﷺ bersabda:

أَذِنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي لُحُومِ الْخَيْلِ

"Nabi ﷺ mengizinkan memakan daging kuda."

(HR. Bukhari dan Muslim)

Karena itu daging kuda hukumnya halal.


Hewan Lain yang Halal

  • Kelinci
  • Rusa
  • Kijang
  • Ayam
  • Burung merpati
  • Burung puyuh

Karena termasuk hewan yang baik dan tidak ada dalil yang mengharamkannya.


C. Hewan Darat yang Haram

1. Keledai Jinak

Rasulullah ﷺ bersabda:

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ

"Pada Perang Khaibar Nabi ﷺ melarang memakan daging keledai jinak."

(HR. Bukhari dan Muslim)

Contoh

  • Keledai peliharaan
  • Keledai pengangkut barang

Hukumnya haram dimakan.


2. Binatang Bertaring yang Buas

Rasulullah ﷺ bersabda:

كُلُّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ حَرَامٌ

"Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram."

(HR. Muslim)

Contohnya:

4
  • Singa
  • Harimau
  • Serigala
  • Macan tutul

Mengapa haram?

Karena termasuk hewan buas yang memangsa dengan taringnya.


3. Burung yang Berkuku Tajam

Rasulullah ﷺ bersabda:

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ

"Nabi ﷺ melarang setiap burung yang memiliki cakar tajam."

(HR. Muslim)

Contohnya:

4
  • Elang
  • Rajawali
  • Alap-alap
  • Burung hantu pemangsa

Karena digunakan untuk mencengkeram dan memangsa hewan lain.


D. Hewan yang Diperintahkan untuk Dibunuh

Rasulullah ﷺ bersabda:

خَمْسُ فَوَاسِقَ يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ

"Ada lima hewan pengganggu yang boleh dibunuh baik di tanah halal maupun tanah haram."

Yaitu:

  1. Ular
  2. Gagak
  3. Tikus
  4. Anjing galak
  5. Burung elang

Hikmahnya

Karena hewan-hewan tersebut sering membahayakan manusia atau merusak lingkungan.


Contoh

  • Tikus merusak padi dan makanan.
  • Ular dapat membahayakan manusia.
  • Anjing galak dapat menyerang manusia.

E. Hewan yang Haram Karena Menjijikkan (Khaba'its)

Allah berfirman:

وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

"Dan Allah mengharamkan bagi mereka segala yang buruk."

(QS. Al-A'raf: 157)

Contohnya:

4
  • Kutu
  • Kepinding
  • Kutu anjing
  • Serangga yang menjijikkan

Karena tidak lazim dimakan dan termasuk sesuatu yang dipandang kotor oleh tabiat manusia yang normal.


Ringkasan Mudah untuk Santri

Halal

✅ Sapi
✅ Kerbau
✅ Kambing
✅ Domba
✅ Unta
✅ Ayam
✅ Kelinci
✅ Rusa
✅ Kuda

Haram

❌ Keledai jinak
❌ Singa
❌ Harimau
❌ Serigala
❌ Elang
❌ Rajawali
❌ Ular
❌ Tikus
❌ Katak
❌ Hewan yang menjijikkan


Pertanyaan Diskusi Kelas

  1. Mengapa kuda halal sedangkan keledai haram?
  2. Apa yang dimaksud binatang bertaring?
  3. Mengapa singa dan harimau haram dimakan?
  4. Sebutkan contoh burung yang berkuku tajam!
  5. Apa hikmah Islam mengharamkan hewan-hewan yang kotor dan menjijikkan?
  6. Bagaimana hukum memakan katak menurut mazhab Syafi'i?

Dari materi ini santri dapat memahami bahwa Islam tidak hanya memperhatikan kehalalan makanan dari sisi zatnya, tetapi juga mempertimbangkan kemaslahatan, kebersihan, dan kemuliaan manusia dalam memilih makanan.

Sesuatu yang bukan binatang Diharamkan memakan sesuatu yang bukan binatang apabila memberi mudarat pada badan atau akal, seperti racun, candu (opium), arak, batu, kaca, dan lain-lainnya. Yang menjadi pokok haramnya makanan Sebagaimana telah diterangkan di atas, yang menjadi pokok haramnya makanan ada lima: 1. Nas dari Al-Qur'an dan hadis. 2. Karena disuruh membunuhnya. 3. Karena dilarang membunuhnya. 4. Karena keji (kotor). 5. Karena memberi mudarat. Nas dari Al-Qur'an seperti firman Allah Swt.: محرمَتْ عَلَيْكُمُ المَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخَنْزِير وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ الله يه وَالْمُنخَنِقَةُ وَالمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أكَلَ السَّبُعُ الا مَا ذَكَيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النَّصب المائدة : ٣ "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala." (AL-MA'IDAH: 3).

Materi Fiqih Makanan dan Penyembelihan

Sesuatu yang Bukan Binatang dan Pokok-Pokok Keharaman Makanan

Pada pembahasan sebelumnya telah dijelaskan hewan yang halal dan haram dimakan. Sekarang dibahas tentang benda yang bukan binatang serta kaidah umum yang menjadi sebab suatu makanan dihukumi haram.


A. Sesuatu yang Bukan Binatang

Tidak semua yang masuk ke mulut manusia boleh dimakan. Ada benda-benda yang bukan hewan dan bukan makanan, bahkan dapat membahayakan tubuh dan akal.

Karena itu para ulama menjelaskan:

Segala sesuatu yang membahayakan badan atau akal hukumnya haram dikonsumsi.


Contoh Benda yang Haram Karena Membahayakan

1. Racun

Misalnya:

  • Racun tikus
  • Racun serangga
  • Zat kimia berbahaya

Haram dimakan karena dapat merusak tubuh bahkan menyebabkan kematian.

Allah berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ

"Janganlah kamu membunuh dirimu sendiri."

(QS. An-Nisa': 29)


2. Narkotika dan Candu

Seperti:

  • Opium (candu)
  • Sabu-sabu
  • Ganja yang digunakan untuk memabukkan
  • Narkoba lainnya

Haram karena merusak akal.

Padahal akal merupakan salah satu nikmat terbesar yang wajib dijaga.


3. Minuman Keras (Khamr)

Contohnya:

  • Arak
  • Bir
  • Wine
  • Whisky

Rasulullah ﷺ bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

"Setiap yang memabukkan adalah haram."

(HR. Muslim)


4. Benda yang Tidak Layak Dimakan

Misalnya:

  • Batu
  • Kaca
  • Besi
  • Paku

Karena membahayakan tubuh dan bukan diciptakan sebagai makanan manusia.


Contoh Kekinian

Vape dan Narkoba

Walaupun tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an dan hadis, jika terbukti membahayakan tubuh atau akal maka hukumnya haram atau minimal sangat dilarang.

Minuman Beralkohol Modern

Walaupun namanya berbeda-beda, selama memabukkan maka hukumnya mengikuti khamr, yaitu haram.


B. Lima Pokok Keharaman Makanan

Para ulama merangkum sebab-sebab makanan menjadi haram ke dalam lima kategori besar.


1. Haram Karena Ada Nash Al-Qur'an atau Hadis

Artinya ada dalil yang secara tegas mengharamkannya.

Contoh:

  • Babi
  • Bangkai
  • Darah
  • Khamr
  • Keledai jinak

Contoh

Seseorang bertanya:

"Kenapa babi haram?"

Jawabannya sederhana:

Karena Allah telah mengharamkannya secara tegas.


2. Haram Karena Diperintahkan Membunuhnya

Yaitu hewan yang diperintahkan syariat untuk dibunuh.

Contohnya:

  • Ular
  • Tikus
  • Gagak
  • Elang
  • Anjing galak

Karena syariat memandang hewan-hewan tersebut sebagai pengganggu atau pembawa bahaya.


3. Haram Karena Dilarang Membunuhnya

Kaidah ulama:

Apa yang dilarang dibunuh, umumnya tidak boleh dimakan.

Contohnya:

  • Katak
  • Semut
  • Lebah
  • Burung hudhud

Terdapat hadis yang melarang membunuh hewan-hewan tersebut.

Hikmah

Karena hewan-hewan itu memiliki manfaat tertentu dalam kehidupan.


4. Haram Karena Khabits (Kotor dan Menjijikkan)

Allah berfirman:

وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

"Dan Allah mengharamkan bagi mereka segala yang buruk."

(QS. Al-A'raf: 157)

Contohnya:

  • Kutu
  • Belatung
  • Kepinding
  • Kutu anjing

Karena secara tabiat manusia yang normal merasa jijik terhadapnya.


5. Haram Karena Membahayakan

Kaidah fiqih:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

"Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain."

Contohnya:

  • Racun
  • Narkoba
  • Minuman keras
  • Makanan beracun
  • Makanan yang sudah busuk

Dalil Utama Keharaman Makanan

Allah Swt. berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ

"Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, hewan yang disembelih atas nama selain Allah, hewan yang mati tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih, dan hewan yang disembelih untuk berhala."

(QS. Al-Ma'idah: 3)


Penjelasan Ayat

Dalam ayat ini Allah menyebut beberapa jenis makanan haram:

1. Bangkai (الميتة)

Yaitu hewan yang mati tanpa penyembelihan syar'i.

Contoh:

  • Ayam mati karena sakit.
  • Kambing mati tertabrak.

2. Darah (الدم)

Yaitu darah yang mengalir ketika penyembelihan.

Adapun sisa darah yang melekat pada daging setelah dicuci tidak termasuk yang diharamkan.


3. Daging Babi (لحم الخنزير)

Seluruh bagian babi haram dimanfaatkan untuk dimakan.


4. Disembelih Atas Nama Selain Allah

Misalnya:

  • Disembelih untuk sesajen.
  • Disembelih untuk berhala.
  • Disembelih dengan tujuan ibadah kepada selain Allah.

Ini termasuk syirik dan haram dimakan.


5. Hewan yang Mati Karena Kecelakaan

Seperti:

  • Tercekik.
  • Dipukul hingga mati.
  • Jatuh dari tebing.
  • Ditanduk hewan lain.

Jika sudah mati sebelum disembelih maka menjadi bangkai dan haram.

Namun jika masih hidup dan sempat disembelih secara syar'i, maka menjadi halal.


Ringkasan untuk Santri

Lima Sebab Makanan Haram

SebabContoh
Ada nash Al-Qur'an/HadisBabi, bangkai, darah
Diperintah membunuhnyaUlar, tikus
Dilarang membunuhnyaKatak, lebah
Kotor dan menjijikkanKutu, kepinding
MembahayakanRacun, narkoba, khamr

Pertanyaan Diskusi

  1. Mengapa narkoba termasuk haram meskipun tidak disebutkan namanya dalam Al-Qur'an?
  2. Apa perbedaan bangkai dan hewan yang disembelih?
  3. Mengapa makanan yang membahayakan kesehatan dilarang dalam Islam?
  4. Apa hikmah diharamkannya khamr?
  5. Sebutkan lima sebab makanan menjadi haram!

Kesimpulan

Islam tidak hanya memperhatikan halal dan haram dari sisi zat makanan, tetapi juga memperhatikan kesucian akidah, keselamatan jiwa, kesehatan tubuh, dan penjagaan akal manusia. Oleh karena itu, setiap muslim diperintahkan memilih makanan yang halal, baik (thayyib), dan tidak membahayakan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penetapan Waktu-Waktu Terlarang

penutup : Salat Sunah Lebih Utama di Rumah

Shalat Khauf