Postingan

SHALAT JENAZAH

 1️⃣ Pahala Dua Qirath bagi yang Menshalati dan Mengantar Jenazah Hadits riwayat Bukhari dan Muslim Teks Arab: > عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ، وَمَنْ شَهِدَهَا حَتَّى تُدْفَنَ فَلَهُ قِيرَاطَانِ قِيلَ: وَمَا الْقِيرَاطَانِ؟ قَالَ: مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ Terjemah: > Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa menghadiri jenazah hingga dishalatkan, maka ia mendapat satu qirath. Dan barang siapa menghadirinya hingga dikuburkan, maka ia mendapat dua qirath.” Ditanya: “Apa itu dua qirath?” Beliau menjawab: “Seperti dua gunung besar.” (HR. Bukhari dan Muslim) 📝 Penjelasan: 1 qirath = pahala sangat besar 2 qirath = pahala berlipat, diumpamakan seperti dua gunung besar Ini menunjukkan betapa agungnya pahala shalat jenazah, apalagi jika disertai mengantar hingga pemakaman. --- 2️⃣ Keutamaan Banyaknya Jamaah dalam Shalat Jenazah Hadits riwayat ...

Radha'ah

Hukum Mahram karena Persusuan (Radha'ah) Teks tersebut menjelaskan bahwa persusuan (menyusui) dapat menciptakan hubungan mahram yang memiliki konsekuensi hukum yang sama dengan mahram karena keturunan (nasab). Mahram adalah orang-orang yang haram (tidak boleh) dinikahi. 1. Bagaimana Hubungan Mahram Terbentuk? Ketika seorang ibu menyusui anak orang lain, anak yang disusui itu menjadi anak sepersusuan bagi ibu tersebut. Suami dari ibu yang menyusui itu otomatis menjadi bapak sepersusuan bagi anak yang disusui. 2. Siapa Saja yang Menjadi Mahram? Hubungan mahram yang timbul akibat persusuan membuat beberapa pihak menjadi tidak boleh menikah satu sama lain, berlaku seolah-olah mereka adalah keluarga sedarah (keturunan). Pihak yang menjadi mahram bagi anak yang disusui: Ibu yang Menyusui: Wanita yang menyusui anak tersebut (selamanya haram dinikahi). Suami dari Ibu yang Menyusui: Pria yang air susunya menjadi sebab (bapak sepersusuan). Anak-anak dari Ibu yang Menyusui: Saudara se...

Nafkah

  Pengertian Nafkah Masuk pada pembahasan nafkah . Yang dimaksud dengan nafkah : Adalah seluruh kebutuhan hidup yang wajib ditanggung oleh suami , meliputi: Makanan Pakaian Tempat tinggal Dan kebutuhan pokok lainnya Prinsip Besar Nafkah dalam Islam: Nafkah disesuaikan dengan: Kemampuan suami Kebutuhan istri Kebiasaan tempat tinggal (adat setempat) Dalil dari firman Allah dalam At-Talaq ayat 7: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya.” ✅ Artinya: Islam tidak memaksa suami memberi di luar kemampuannya Tapi juga tidak membenarkan suami menelantarkan keluarganya 3. Sebab-sebab yang Mewajibkan Nafkah Pada bagian bawah halaman mulai dijelaskan alasan-alasan mengapa seseorang wajib memberi nafkah . ✅ Sebab pertama: Hubungan keturunan Orang tua wajib menafkahi anaknya Jika ayah tidak ada → kewajiban berpindah kepada: Kakek Atau wali terdekat Demikian juga terhadap cucu, bila orang tuanya tidak mampu ata...

DOA SETELAH SHALAT

  الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، حَمْدًا يُوَافِي نِعَمَهُ وَيُكَافِئُ مَزِيدَهُ، يَا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ كَمَا يَنْبَغِي لِجَلَالِ وَجْهِكَ الْكَرِيمِ وَعَظِيمِ سُلْطَانِكَ Terjemahan: "Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam. Puji yang menyempurnakan segala nikmat-Nya dan sebanding dengan limpahan karunia-Nya yang terus bertambah. Wahai Tuhan kami, hanya bagi-Mu segala pujian sebagaimana pantas bagi keagungan wajah-Mu yang mulia dan kebesaran kekuasaan-Mu." Penjelasan Per Frasa: الحمد لله رب العالمين "Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam." Ini adalah ayat pertama dari Surah Al-Fatihah. Pujian ini mencakup pengakuan bahwa seluruh pujian yang sempurna hanya layak ditujukan kepada Allah, karena Dialah pemelihara dan pengatur seluruh alam semesta. حمدا يوافي نعمه ويكافئ مزيده "Pujian yang menyempurnakan nikmat-nikmat-Nya dan sebanding dengan tambahan karunia-Nya." Maknanya: Kita memuji Allah dengan pujian yang sepadan dengan seluru...